Bambang Permantoro:
Temuan PPATK tentang adanya transaksi liar 400 traveler’s cheque kepada 41 anggota DPR RI menjadi justifikasi pengakuan Agus Condro terkait indikasi praktek suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana sepak terjang PPATK dalam mendukung kinerja penegak hukum di Indonesia. Berikut petikan wawancara Kru Antikorupsi.Org dengan Brigjend (Pol) Bambang Permantoro, Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan
Berapa jumlah temuan dan analisis PPATK yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum khususnya KPK?
Jumlah laporan atau analisis yang kita sampaikan ke aparat penegak hukum hingga agustus 2008 mencapai 592 laporan.
Angka tersebut merupakan jumlah laporan pada tahun 2008 ini saja?
Bukan, itu merupakan jumlah keseluruhan sejak PPATK dibentuk. Jadi sifatnya komulatif. Secara jumlah laporan yang telah disampaikan antara lain 24 Laporan (Tahun 2003), 236 laporan (2004), 347 laporan (2005), 433 laporan (2006), 524 laporan(2007) serta 592 Laporan (Agustus 2008)
Ada kecenderungan meningkat setiap tahunnya?
Data tersebut sifatnya komulatif. Saya rasa fluktuatif, kalaupun meningkat itu mungkin karena mulai adanya kesadaran masyarakat akibat lahirnya UU tentang tindak pidana pencucian uang, kemudian ada masyarakat tahu apa yang harus dilaporkan.
PPATK sudah banyak mensupport temuan dan analisis kepada para penegak hukum. Nah dari PPATK sendiri apakah memiliki target tertentu dari laporan yang sudah disampaikan tersebut?
Oh tidak ada, itukan tergantung dari penegak hukumnya sendiri. Kita hanya melakukan analisis kemudian kita sampaikan berdasarkan klasifikasi penegak hukumnya yang sesuai.
Setelah menyampaikan temuan dan analisis, apakah ada respon balik dari aparat penegak hukum?
Ada, kita kan selalu memonitoring temuan yang kita sampaikan. Kami selalu berkordinasi secara rutin dan sejauh ini semuanya masih berproses.
Berapa temuan PPATK yang tidak ditindaklajuti, misalnya ke KPK?
Kita tidak melakukan analisis secara spesifik, sebaiknya ditanyakan langsung kepada para penegak hukumnya. Terkait indikasi keterlibatan penyelenggara negara seperti disampaikan Pak Yunus Husain (Ketua PPATK) beberapa waktu lalu, dimana terdapat 41 anggota DPR terlibat dalam rekening yang mencurigakan.
Apakah PPATK menemukan ada indikasi lain keterlibatan penyelenggara negara atau anggota DPR lain?
Maaf, saya tidak bisa bicara tentang hal tersebut, sebaiknya anda menanyakan langsung kepada penyidik.
[Agus Sunaryanto]