Bank Century; DPR: Tim Pengawas Disepakati
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (15/4), menyepakati pembentukan tim pengawas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi DPR dalam kasus Bank Century. Tim beranggotakan 30 orang dan bekerja secara terbuka. Tim berhak memanggil siapa saja yang terkait dengan rekomendasi DPR itu.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung W mengatakan, komposisi tim pengawas yang menjadi bagian dari isi rekomendasi DPR yang dihasilkan pada 3 Maret lalu sama dengan komposisi keanggotaan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century. Partai Demokrat memiliki delapan wakil, Partai Golkar (6), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (5), Partai Keadilan Sejahtera (3), masing-masing dua orang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta masing-masing seorang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pramono menegaskan, salah satu tugas tim pengawas adalah memonitor proses hukum kasus itu oleh penegak hukum. Tim berhak memanggil aparat hukum untuk menanyakan langkah yang dilakukannya. ”Kerja tim pengawas tidak dibatasi waktu. Tim dipimpin pimpinan DPR secara bergilir. Bulan pertama dipimpin Priyo Budi Santoso,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Kamis, menuturkan, kini kasus Bank Century masuk ke wilayah hukum. Yang kini dibutuhkan adalah memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa intervensi politik.
Aburizal juga menegaskan, hingga sekarang Sri Mulyani Indrawati masih sah sebagai Menteri Keuangan. Ia tetap bisa menjalankan tugas, seperti bersama DPR membahas APBN Perubahan 2010. (NWO)
Sumber: Kompas, 16 April 2010