BankCentury; DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Tindak lanjut proses hukum hasil Rapat Paripurna DPR soal hak angket Bank Century bisa dilakukan melalui dua jalan (double tracks), yaitu melalui mekanisme hukum, tetapi juga mekanisme politik. Tidak hanya dilakukan di ranah hukum pidana, tetapi juga pada ranah hukum tata negara.
Untuk itu, DPR didesak menggunakan hak menyatakan pendapat dan merekomendasikannya ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, MK dapat mengadili kasus tersebut sesuai ketentuan hukum tata negara.
Desakan itu disampaikan sejumlah kalangan menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR mengenai kasus Bank Century, Minggu (7/3). Dalam rapat paripurna pada 3 Maret 2010, DPR memilih opsi C yang menyatakan ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pemberian dana talangan dan fasilitas pinjaman jangka panjang untuk Bank Century sehingga perlu ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
”Hasil hak angket DPR tidak memiliki kekuatan hukum sehingga perlu dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat yang memang memiliki kekuatan hukum. Jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapat tentang presiden yang melanggar pasal-pasal pemakzulan, hal itu bisa dijadikan dasar bagi MK untuk mengadili kasus itu,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, Minggu.
Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, langkah DPR yang berhenti pada penggunaan hak angket tidak memberikan kepastian hukum atas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Justru ia menengarai bahwa peluang transaksi politik terbuka lebar jika DPR tidak menyatakan pendapat dan membawa kasus itu ke MK.
Tidak mudah
Namun, upaya untuk menggunakan cara-cara tersebut, sebagaimana terungkap dalam diskusi ”Pasca-Keputusan DPR soal Bank Century” di Jakarta, Minggu, bukanlah hal mudah untuk dilakukan, apalagi mengingat perkembangan politik pasca-kesimpulan akhir Rapat Paripurna DPR itu menjadi rumit.
Dalam diskusi yang diusung Gerakan Indonesia Bersih itu, hadir sebagai pembicara, peneliti Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi; peneliti Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun; Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Iberamsjah, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis.
Menurut Refly, perjalanan jalur politik relatif lebih cepat. Setelah langkah pernyataan pendapat oleh DPR ditempuh, hal itu bisa dilanjutkan ke MK yang seluruh prosesnya dapat memakan waktu sampai 90 hari.
Setelah ada keputusan MK terkait upaya pemakzulan, tambah Refly, proses selanjutnya kembali ke DPR untuk mempersiapkan MPR bersidang, yang prosesnya paling lama 30 hari. Maka, diperkirakan dalam waktu empat sampai lima bulan, vonis politik sudah bisa dijatuhkan.
”Nanti soal apakah langkah hukumnya akan berlanjut setelah itu, ya, tinggal dilihat nanti. Aturan hukum di Indonesia memang masih abu-abu. Kalau di Amerika Serikat, setelah Richard Nixon mengundurkan diri, presiden penggantinya kemudian memberi dia maaf sehingga proses pidananya berhenti,” ujar Refly.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan, PDI-P mendukung penuh penyelesaian Bank Century ke ranah hukum. Ia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
”Saya mendengar KPK akan melanjutkan tindak pidana korupsi, artinya itu masuk ke ranah hukum. Itulah yang akan berjalan,” ungkap Megawati seusai membuka Konferensi Daerah DPD PDI-P DI Yogyakarta, di Yogyakarta, Minggu.
Ia mengatakan, proses politik pengungkapan skandal Bank Century di DPR sudah dilalui. Dalam rekomendasinya, DPR melalui voting sepakat agar kasus Bank Century diproses secara hukum. Karena itu, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti.
”DPR sebagai alat kontrol telah melaksanakan haknya untuk memproses masalah Bank Century. Hasilnya sudah kita ketahui bersama melalui voting menginginkan itu agar diproses hukum,” katanya.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengingatkan para penegak hukum agar bergerak cepat memproses dugaan penyimpangan ataupun penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana talangan.
Namun, sesuai fungsinya, DPR harus mengawal proses hukum. ”DPR mengawal itu boleh, tidak perlu melakukan intervensi. Penegak hukum bisa bekerja atas dasar temuan BPK dan itu sudah terang benderang,” ujar Syafii Maarif.
Sementara itu Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya segera mengirimkan hasil rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century kepada pemerintah. Pimpinan DPR telah memerintahkan Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh untuk mengirimkan surat berisi rekomendasi DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, DPR akan membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi tindak lanjut rekomendasi. Rencananya, tim pengawas akan dibentuk pada masa persidangan ketiga, sekitar April. (WHY/NTA/RWN/DWA)
Sumber: Kompas, 8 Maret 2010