Banyak Penyimpangan Hak Ditemukan di LP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menemukan banyak sekali penyimpangan atau pelanggaran penggunaan hak/diskresi yang dimiliki aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, dan hakim, khususnya diskresi untuk menahan dan menjatuhkan hukuman. Polisi dan jaksa juga terlalu mudah menahan orang. Hakim memidana tidak sesuai dengan rasa keadilan pula.
Akibatnya, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) dipenuhi orang yang sebenarnya tidak perlu berada di tempat itu. Ditambah lagi kelemahan sistem administrasi instansinya sehingga mengakibatkan narapidana (napi) yang seharusnya berhak mendapat pembebasan bersyarat belum dapat keluar.
”Minggu depan saya akan berkoordinasi dengan Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung untuk membahas kondisi ini. Persoalan ini sangat mendesak,” ujar Patrialis, Sabtu (27/3) di sela-sela kunjungan kerja ke Padang, Sumatera Barat. Ia mengunjungi LP Terbuka Pasaman dan Rutan Cabang Talu, Kabupaten Pasaman Barat, serta LP Solok.
Di Rutan Cabang Talu, Patrialis menemukan 25 napi yang seharusnya berhak memperoleh pembebasan bersyarat. Ia juga bertemu dengan seorang ibu dan anak perempuannya masuk bui gara-gara dilaporkan mencuri empat kuintal kelapa sawit atau setara dengan Rp 400.000.
Dalam kesempatan kunjungan yang lain, Patrialis menemukan seorang anak yang dihukum lima tahun penjara karena mencuri telepon genggam.
”Saya lihat, polisi dan jaksa terlalu mudah menahan orang. Saya banyak menemukan masalah yang semestinya tidak perlu dilakukan penahanan, tetapi orangnya ditahan hanya karena pelapornya punya uang. Atau, kasus perdata yang dijadikan pidana yang berujung penahanan,” ujar Patrialis.
Terkait dengan persoalan itu, Patrialis menginstruksikan kepada kepala divisi pemasyarakatan untuk segera mendata napi dan tahanan serta memeriksa kasus yang membawa mereka ke tahanan. Data yang aneh akan diteruskan ke Kepala Polri.
Saat ini, jumlah penghuni LP dan rutan seluruh Indonesia sekitar 135.000 orang. Padahal, kapasitas LP/rutan hanya 90.835 orang. Dari total penghuni, 5.000 orang di antaranya adalah napi dan tahanan anak. Sekitar 45 persen dari jumlah napi/tahanan terjerat dalam kasus narkoba.
Banyaknya napi yang masih di LP/rutan, padahal seharusnya berhak memperoleh pembebasan bersyarat, lanjut Patrialis, juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem administrasi di pemasyarakatan. Ada kelalaian dari petugas LP yang tidak menginformasikan dan memproses pembebasan bersyarat meski napi yang bersangkutan sudah berhak mendapatkannya.
Selain itu, hal ini juga dipengaruhi hubungan Polri, kejaksaan, pengadilan, dan Menhukham yang belum baik. (ana)
Sumber: Kompas, 29 Maret 2010