Banyak Perda Justru Hambat Investasi
Sejak era otonomi daerah, semua daerah mempunyai kewenangan membuat peraturan daerah, terutama untuk pungutan atau retribusi daerah. Namun, banyak perda yang mengganggu perekonomian dan menghambat investasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Agung Pambudhi, Selasa (10/10), mengatakan, ada sekitar 6.500 perda tentang retribusi daerah. Kami sudah menganalisis sekitar 1.700 perda. Sekitar 28 persen di antaranya cenderung bermasalah dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Misalnya pungutan ganda, tidak ada timbal balik bagi jasa bagi pembayar retribusi atau pajak yang menjadi kewenangan pusat diambil oleh daerah, katanya.
Sebagai contoh, kata Agung, peraturan daerah (perda) sumbangan perusahaan kepada pemerintah daerah. Misal kapal memuat minyak mentah akan berlayar. Kalau tidak membayar sumbangan, pihak pelabuhan dan bupati saling kerja sama tak mengeluarkan izin. Ini kan merugikan perusahaan, ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Agung, dalam tiga bulan terakhir sudah ada 85 perda yang dibatalkan Departemen Dalam Negeri sesuai dengan rekomendasi Departemen Keuangan. Sayangnya, pemerintah lupa satu hal. Mereka berpikir dengan menerbitkan pembatalan persoalan selesai. Nyatanya, di lapangan, perda-perda itu masih dijalankan, ujarnya.
Sulit
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Depdagri Perwira mengatakan bahwa pihaknya memang kesulitan untuk mengawasi pelaksanaan perda yang sudah dibatalkan. Seharusnya pengawasan perda yang sudah dibatalkan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). (SIE)
Sumber: Kompas, 11 Oktober 2006