BAP Baru Kasus Suap Sesmenpora Rosa Tak Lagi Kenal Nazarudin

Mindo Rosalina Manulang kemarin resmi mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Dalam pengakuan barunya, Rosa mengaku tidak mengenal Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan sudah tak bekerja lagi di PT Anak Negeri sejak beberapa bulan lalu.

Dalam BAP lama, Rosa mengaku kenal dengan Nazarudin. Dia bahkan mengatakan sebagai bawahan bendahara Partai Demokrat itu di PT Anak Negeri. Rosa adalah tersangka dalam kasus suap senilai Rp 3,2 miliar terhadap Sekretaris Menpora Wafid Muharam.

Dia diduga menjadi broker dalam kasus yang juga melibatkan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris itu.
“Jadi yang diperbaiki tadi, ibu Rosa mengaku sudah tidak bekerja di PT Anak Negeri sejak beberapa bulan lalu,” tutur kuasa hukum baru Rosa, Djufri Taufik, kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Djufri menggantikan kuasa hukum Rosa sebelumnya, Kamarudin Simanjutak, yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Rosa juga mengubah pernyataannya yang menyebut adanya hubungan antara dirinya dengan Nazarudin. Djufri memastikan nama Nazarudin tidak lagi ada di BAP yang baru.

“Yang berkaitan dengan Nazarudin itu kan setting-an Kamarudin, jadi dia ubah, diperbaiki. Fakta-fakta yang disampaikan Kamarudin mengenai keterlibatan Nazarudin diperbaiki semua,” papar Djufri. Sebelumnya, Nazarudin juga sudah membantah bahwa Rosa adalah stafnya.

Namun ketika ditanya mengapa sikap Rosa berubah-ubah terkait dengan pengakuannya kepada penyidik KPK, Djufri malah menyerang Kamarudin Simanjuntak. “Tanya Kamarudin,” cetus Djufri.
Rosa, direktur PT Anak Negeri, diduga berperan sebagai broker antara PT Duta Graha Indah (DGI) dengan Sekretaris Kemenpora dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dalam rangka SEA Games 2011. KPK menangkap tangan transaksi mereka saat pembagian fee dengan barang bukti cek Rp 3,2 miliar.

Tidak Terpengaruh
KPK mengaku tidak terpengaruh dengan pengubahan isi BAP yang dilakukan Rosa. Pasalnya, penyidikan KPK tidak bergantung pada pengakuan seseorang.
“KPK tidak mengejar pengakuan. KPK menelusuri bukti-bukti yang mendukung atau tidak mendukung pernyataan itu (keterangan Rosa),” kata Humas KPK Johan Budi kepada pers, Kamis (12/5).
Dia mengatakan, mengubah BAP merupakan hak Rosa. Penyidik akan mencatat semua pengakuan Rosa, baik yang awal maupun terakhir. “Nanti kan ada pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Terpisah, anggota tim investigasi Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ruhut Sitompul mengungkapkan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan KPK dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota FPD Muhammad Nazarudin dan Angelina Sondakh.
”Kita percayai dulu apa yang disampaikan Nazarudin. Tetapi kami juga tetap menunggu pengembangan yang dilakukan KPK,” ujar Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5).

Anggota tim investigasi lainnya, Didi Irawadi Syamsuddin menambahkan, pihaknya juga menyerap masukan yang berkembang termasuk isu ancaman agar Rosa mengubah BAP. Dia berharap agar KPK segera membuka laporan perkembangan kasus tersebut ke publik, sehingga tim investigasi dapat menggunakan data resmi KPK untuk mengusut secara internal.
”Supaya masyarakat tidak terjebak pada opini,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan data terkait dugaan keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus itu.
”Yang sudah memberikan keterangan Pak Nazar (Nazarudin), yang lain sedang kami lakukan cek. Kami harus kumpulkan dulu semua, kami nilai, pelajari, lalu relevansinya untuk pihak-pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, khusus untuk Nazarudin, Dewan Kehormatan juga mempelajari detail kasus lainnya.
”Jadi kami tak hanya klarifikasi dengan kader-kader PD, tapi pihak mana pun yang bisa melengkapi. Tak semata-mata kasus Sesmenpora,” tutur Mangindaan.
Dia menegaskan, saat ini Dewan Kehormatan masih menerapkan asas praduga tak bersalah, dan keduanya diberi hak membela diri.
”Selama proses ini masih berjalan, dia masih tetap pada posisi semula. Ya dia masih tetap di posisi semula sampai ada keputusan nanti.” (J13,J22,K32-43,25)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan