Bapepam Bentuk Unit Khusus Audit Laporan 'Money Laundering' [2/08/2004]

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) membentuk unit khusus yang bertugas mengaudit kepatuhan pelaporan transaksi terindikasi pencucian uang (money laundering, mulai bulan ini.

Demikian diungkapkan Ketua Bapepam Herwidayatmo, kepada wartawan, di Kompleks Gedung Departemen Keuangan Jakarta, akhir pekan lalu. Menurutnya, unit khusus tersebut akan melakukan audit kepatuhan secara reguler terhadap semua perusahaan efek maupun manajer investasi. Audit ini secara bertahap akan diperluas hingga menyentuh para emiten.

''Emiten kan nanti yang menerima duit-duit itu juga. Ya, bertahaplah, kami nggak bisa secara langsung,'' ujarnya.

Herwidayatmo menegaskan, perusahaan efek maupun manajer investasi wajib melaporkan transaksi mencurigakan, dan tidak bisa menolak pemberlakuan audit. Bagi yang diketahui tidak melaporkan transaksi mencurigakan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang (UU) No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

''Nanti ada bagian yang mengawasi dari laporan dan ada bagian yang melakukan audit, dari situ nanti mereka nggak bisa main-main lagi,'' tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam pencucian uang, FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) meminta pihak berwenang memperhatikan tiga hal.

Pertama, audit kepatuhan perlu segera diterapkan karena hingga kini belum banyak penyedia jasa keuangan (PJK) yang melaporkan transaksi mencurigakan. Untuk itu, PPATK bersama Bank Indonesia (BI) pekan lalu mulai menyusun pedoman audit kepatuhan. Pedoman ini nantinya bisa juga dipakai oleh lembaga pengawas lain termasuk Bapepam maupun Ditjen Lembaga Keuangan.

''PJK itu hampir 4.000, tetapi yang melapor sedikit. Bank umum baru 45, kemudian money changer baru tiga, perusahaan efek tiga finansial satu, dan dana pensiun satu. Itu saja semua nggak sampai 100,'' ungkap Yunus.

Kasus kecil

Kedua, dalam menghukum pelaku pencucian uang, menurut FATF UU TPPU harus dapat digunakan untuk menghukum pelaku melalui keputusan pengadilan. Sebab, hingga kini, meski sudah ada pelaku pencucian uang yang divonis pengadilan, tetapi putusan itu tidak menggunakan UU TPPU.

''Mungkin karena para jaksa belum begitu memahami undang-undang pencucian uang. Padahal, lebih mudah menuntut dengan undang-undang pencucian uang karena bisa memakai pembuktian terbalik,'' ujar Yunus.

Ketiga, menurut Yunus, FATF menginginkan bukti bahwa Indonesia telah menjalankan mutual legal assistance dengan negara-negara lain khususnya dalam menangani pencucian uang. Sementara ini, ketentuan berupa undang-undang yang khusus mengatur masalah tersebut masih dalam proses penyusunan.

''Kalau itu (UU Mutual Legal Assistance) belum selesai, FATF minta berdasarkan UU Pencucian Uang yang ada pasal 44 dan 44A itu sudah bisa mutual legal assistance nggak,'' paparnya.

Sampai 27 Juli 2004, PPATK menerima laporan 778 transaksi mencurigakan. Sebanyak 770 transaksi merupakan laporan dari 45 bank, sisanya berasal dari PJK nonbank.

''Hasil analisis yang telah disampaikan kepada penegak hukum adalah 290 transaksi mencurigakan yang terkait 132 kasus dan 98 kasus merupakan pencucian uang. Beberapa di antaranya sudah diputus di pengadilan,'' jelasnya.

Menurut Yunus, hampir 40% kasus yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum merupakan kasus kecil, seperti penipuan melalui pesan singkat (SMS) telepon seluler maupun telepon biasa. Kemudian, urutan kedua dan ketiga adalah kasus kejahatan perbankan dan korupsi.

''Saya nggak bisa bilang nilainya berapa, karena itu tidak selalu kami tanyakan ke bank. Dan, kalau terkait sejumlah dana di rekening bank, jumlahnya kan bisa berubah-ubah,'' ujarnya.

Sementara itu, menyinggung kasus pencucian uang melalui transaksi di pasar modal, Herwidayatmo mengatakan sejauh ini yang dicurigai adalah yang terkait kasus pembobolan rekening di BNI. (Ndy/E-2)

Sumber ;Media Indonesia, 2 Agustus 20004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan