Bapepam Diminta Periksa Kasus Indosat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam-LK memanggil manajemen Indosat terkait persoalan transaksi derivatif yang diduga berpotensi merugikan negara.
Kalau memang (transaksi derivatif tersebut) merupakan suatu aksi korporasi yang ada dalam kewenangan Bapepam-LK, dan jika mereka (Indosat) sudah melakukan pelaporan keterbukaan atau disclosure sesuai aturan, ya nanti Bapepam yang akan menetapkan, kata Menkeu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution, yang pada tahun 2004 dan 2005 menjabat sebagai Ketua Bapepam-LK, mengakui, saat itu dirinya tidak memperoleh informasi sama sekali mengenai transaksi derivatif Indosat yang membukukan rugi cukup besar tersebut. Rasanya memang tidak ada informasi masuk waktu itu. Saya sama sekali tidak tahu. Saya bisa katakan, hal ini baru menarik perhatian saya pada waktu masuk ke sini (Direktorat Jenderal Pajak) dan baru tahu pembayaran pajaknya mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, ujarnya.
Menurut Darmin, pihak pertama yang menjadi pertahanan dalam persoalan transaksi derivatif ini seharusnya kantor akuntan publik (KAP) yang digunakan perseroan untuk mengaudit laporan keuangannya pada tahun yang bersangkutan. Dalam hal ini Indosat menggunakan Ernst & Young. Kalau akuntan publik (menyatakan) baik-baik saja, ya tentunya Bapepam-LK juga tidak terlalu memerhatikan saat itu, kata Darmin.
Mengenai keterlibatan KAP, Darmin mengatakan, Dirjen Pajak kemungkinan akan meminta keterangan juga. Bisa saja kami tanya KAP-nya, apakah mereka memang menganggap itu (transaksi derivatif) merupakan persoalan atau memang wajar. Soal orang rugi atau untung sebenarnya itu wajar saja terjadi. Oleh sebab itu, jangan langsung apriori dulu dengan Indosat, katanya.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, menjelaskan, kasus transaksi derivatif Indosat tidak terdeteksi karena Bapepam selama ini hanya melakukan pemeriksaan normatif terhadap laporan keuangan emiten. Bapepam hanya memeriksa apakah laporan keuangan emiten sudah memenuhi standar keterbukaan (disclosure) atau belum. Bapepam tak menganalisa kewajaran angka dalam neraca. Ini membuat Bapepam hanya seperti kantor pos, dan bukan pengawas yang melakukan kontrol, kata Yanuar.
Yanuar menyadari tenaga audit Bapepam tidak sebanding dengan jumlah laporan keuangan emiten yang harus diperiksa.
Menurut dia, Bapepam juga tidak melakukan fungsi kontrol terhadap KAP pemeriksa laporan keuangan emiten.
Di Amerika Serikat, otoritas pasar modalnya kerap meminta auditor lain memeriksa laporan keuangan yang telah diaudit auditor tertentu. Ini untuk meminimalisasi penyelewengan auditor dengan perusahaan yang diauditnya, kata Yanuar.
Temasek diperiksa
Secara terpisah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan kasus Temasek Holding terkait kepemilikan saham melalui anak usahanya, Singapore Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunications Limited (SingTel), di Indosat dan Telkomsel.
KPPU akan memanggil SingTel dan STT untuk meminta penjelasan lebih jauh, kata Iqbal.
Menurut Iqbal, KPPU tetap berpendapat ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Temasek, terutama Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat.
Pasal itu, antara lain, melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang mengakibatkan satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Kami melihat ada indikasi bisnis yang tidak sehat. Faktanya bisa dilihat dari biaya telekomunikasi yang masih mahal. Logikanya, makin banyak operator, biaya telekomunikasi seharusnya lebih murah, tapi mengapa sampai sekarang tetap mahal. Di industri penerbangan saja bisa terjadi, mengapa di sektor telekomunikasi tidak bisa? ujarnya.
Melalui siaran persnya, penasihat hukum Temasek Holdings, Todung Mulya Lubis, menyatakan, gugatan dan tuduhan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar. Sebagai perusahaan investasi, Temasek tidak terlibat dalam pengambilan keputusan investasi dan kegiatan operasional SingTel (yang memiliki saham di Telkomsel) maupun ST Telemedia (yang memiliki saham di Indosat), apalagi terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tersebut. Mayoritas saham di PT Telkom dikuasai oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki saham di Indosat. Dengan demikian, tindakan antikompetisi atau persaingan tidak sehat sangat tidak mungkin terjadi, katanya. (otw/tav/faj)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2007