BAPEPAM LK Di Tengah Kepentingan Publik
Press Release
BAPPEPAM-LK DITENGAH KEPENTINGAN PUBLIK
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 4 mengamanatkan pentingnya menjaga integritas pasar demi MELINDUNGI KEPENTINGAN PEMODAL DAN MASYARAKAT. Integritas pasar yang diatur menyangkut tata laksana tiga pilar pasar, yaitu dari sisi suply (sahamnya); Good Corporate Governance, dari sisi demand (perdagangannya): Good Market Governance dan dari sisi Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Pernyataan Ketua Bapepam-LK bahwa "Bapepam-LK bukan pengadilan, yang penting adalah disclosure, sehingga investasi adalah resiko investor itu sendiri” harus diartikan bahwa Bapepam-LK telah cukup memahami perannya yang tidak sebatas perkara normatif resiko investasi, melainkan juga fungsinya sebagai otoritas yang wajib memeriksa seluruh informasi material guna melindungi integritas pasar itu sendiri sebagaimana diamanatkan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 1995.
Oleh karena itu, IPO yang telah digelar, dan di satu sisi masih menyisakan perselisihan antar pihak pada perebutan saham Adaro Indonesia di pengadilan yang belum memiliki ketetapan hukum final dapat dipastikan akan berpengaruh secara material ke Adaro Energy. Maka pernyataan efektif dari Bapepam-LK yang telah diberikan ke Adaro Energy telah masuk yurisdiksi Bapepam-LK sebagai pengawas, penyidik dan penegak hukum di pasar modal. Disinilah peran Bapepam-LK sebagai penegak hukum dalam kapasitasnya sebagai PPPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagaimana diatur pasal huruf e Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal dapat melindungi kepentingan publik.
Salah saji informasi material dapat melecut informasi meyesatkan kepada publik yg berpotensi melahirkan unsur informasi menipu (ps 90 UU PM) atau unsur informasi orang dalam (ps 97 UU PM) yang hanya diketahui org dalam (pasal 96). Hal itu akan menjadi benih bagi terjadinya pidana transaksi di pasar sekunder yang mencederai integritas pasar dari sisi transaksi bursa di pasar perdana dan sekunder baik dalam bentuk manipulasi pasar (mengoreng saham) sebagaimana diatur dalam pasal 91-93 UU PM maupun insider trading (ps 95 dan 98 UU PM).
Ditengah masih dipermasalahkannya kepmilikan saham, pernyataan efektif telah menggeser yuridiksi persoalan perdata ke ruang publik sehingga Bapepam-LK harus memberikan proteksi yang cukup bagi publik. Hal ini juga menjadi yurisprudensi atas integritas pasar modal Indonesia.
Kalaupun Bapepam-LK berpegang teguh pada prinsip disclosure, jika ada resiko dibalik saham yang akan dijual kepada publik, maka harus dikemukakan secara terbuka sesuai dengan asas penyebaran informasi yang merata dan cukup waktu bagi investor untuk menyerapnya. Semakin bermasalah dan masih adanya persengketaan para pihak, maka aspek 'cover both side' haruslah dipenuhi sebagai bagian dari disclosure itu sendiri. Prinsip efektifitas dalam arti cukup waktu bagi investor untuk mencerna Investment Risknya dan efisiensi dalam memperoleh informasinya, adalah menjadi kepatutan sebagai bentuk Regulator Protection terhadap publik atas berjalannya taat asas GCG.
Taat azas saja belum cukup, karena Integritas Pasar menuntut peran Otoritas untuk memastikan terjadinya taat perilaku. Itulah pilar ke 2 dari Pasar yang wajar, teratur dan efesien. Yaitu, Good Market Goernance yang memberi ruang spekulasi minimal & anti konspirasi dari persekongkolan beberapa pihak mayoritas yg dapat mengarah ke unsur transaksi semu dalam mengendalikan harga (ps 91 UU PM) dan atau ekslusifitas informasi orang dalam (ps 97 UU PM).
Di negara maju, investor protection diberikan dengan jalan investor harus memiliki ID. Dimana investor baru yang akan membuka rekening efek akan memasuki tahapan Investor behaviour Test sebagai syarat wajib. Tes tersebut untuk mengetahui derajat spekulatif investor.
Pertanyaannya, dengan pemilik rekening efek 254.254 (Data KSEI April 2008), apakah dengan literasi yang hanya 0,01% dari populasi penduduk, Bapepam-LK telah cukup memiliki peta bahwa Investor Protection telah dapat berjalan, terlebih praktek nominee tanpa Investor ID sesuai order adalah sesuatu yang lumrah dengan banyaknya pembiaran kasus pidana oleh Bapepam-LK selama ini. Mengalihkan resiko ke Investor dengan literasi yang rendah, merupakan dilusi yang dilakukan Bapepam-LK dalam menjaga market integrity tu sendiri.
Sebagai otoritas yang bekerja dari alerting pengawasan transaksi Bursa, Bapepam-LK sudah sepatutnya memahami besarnya resiko pasar tersebut. Fakta di media tentang joki, adalah benih perdagangan spekulatif yang sudah terlihat di pasar perdana. Anehnya, peran PPNS Bapepam-LK untuk menjaga integritas pasar tetap tak terlihat.
Dengan kian mengarahnya kemungkinan adanya transaksi spekulatif dan kentalnya unsur manipulasi pasar, maka dengan ini kami mendesak:
Pertama, Bapepam-LK untuk menjalankan peran pengawasan dan penyidikan atas ditemukannya berbagai kejanggalan dalam perdagangan saham yang dapat mengarah pada terjadinya transaksi semu/rekayasa guna melindungi kepentingan publik.
Kedua, Bapepam-LK harus menjaga integritas pasar modal dengan tidak melepaskan tanggungjawab dan resiko investasi kepada investor belaka, melainkan juga didukung dengan supply informasi yang cukup mengenai resiko saham yang akan diperjual-belikan berikut para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Ketiga, Bapepam-LK harus melakukan investigasi atas temuan adanya joki-joki dalam pelepasan saham Adaro Indonesia ke publik melalui mekanisme IPO yang mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang menginginkan identitasnya tidak diketahui oleh publik.
Jakarta, 15 Juli 2008
Indonesia Corruption Watch
***