Bapepam Persilakan KPK Gunakan Hasil Pemeriksaan Kasus Indofarma [19/07/04]

Badan Pengawas Pasar Modal mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan hasil pemeriksaannya dalam kasus indikasi penggelembungan (mark up) nilai pembelian alat-alat kesehatan di PT Indofarma Tbk.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan, langkah itu bisa saja dilakukan KPK jika memang lembaga itu mendeteksi adanya tindak pidana korupsi di perusahaan farmasi nasional itu. Bisa saja KPK menggunakan laporan Bapepam, katanya kepada pers di gedung Bapepam akhir pekan lalu.

Abraham menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bironya lebih menyoroti soal penyajian informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan Indofarma. Akibat penggelembungan itu, kata dia, terjadi penyajian informasi yang keliru dalam laporan keuangan.

Menurut dia, indikasi ini masih terus ditelusuri bukti-buktinya. Terkait dengan itu, kata Abraham, Bapepam dan KPK bisa tukar-menukar informasi dalam melakukan proses pemeriksaan.

Dugaan adanya praktek penggelembungan nilai pembelian alat kesehatan di Indofarma dilontarkan Ketua Bapepam Herwidayatmo beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disambut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas yang menyatakan, lembaganya siap memeriksa Indofarma dan menunggu laporan pemeriksaan Bapepam.

Lebih jauh Abraham menjelaskan, tindakan penyajian informasi yang keliru dalam laporan keuangan, termasuk dalam tindak pidana. Itu sebabnya, Bapepam menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995 yang menyatakan, setiap pelanggaran bisa dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 miliar.

Menurut Abraham, Bapepam juga menggunakan dua pasal lainnya dalam pemeriksaan ini, yaitu Pasal 68 dan 69. Kedua pasal terakhir itu, diakuinya memang menitikberatkan kepada peran auditor sebagai pemeriksa laporan keuangan. Namun, ia membantah, jika pemeriksaan yang telah berjalan selama satu setengah bulan ini diarahkan kepada auditor Indofarma. Ya kita lihat lagilah, katanya.

Indofarma menjadi sorotan publik setelah selama dua tahun terakhir membukukan kerugian yang cenderung membesar. Tahun lalu, perusahaan obat ini mengalami kerugian sekitar Rp 129,5 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun buku sebelumnya yang hanya sekitar Rp 59,5 miliar.

Kerugian ini mengagetkan banyak kalangan, karena perusahaan farmasi pelat merah ini baru saja setahun sebelumnya menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan laba bersih sekitar Rp 122 miliar.

Terkait dengan proses pemeriksaan, Abraham mengatakan, hingga akhir pekan lalu, biro yang dipimpinnya belum memanggil pihak lain yang diduga mengetahui soal terjadinya praktek curang itu.

Terakhir, kata dia, Bapepam sekitar awal Juli lalu memanggil Osman Sitorus, auditor dari Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofasekitar. Kami tengah melakukan evaluasi, tuturnya. Baru kemudian menentukan pihak lain yang akan dipanggil. budi riza

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan