Bareskrim Harus Usut Kasus Dugaan Korupsi di BAPETEN Tahun 2013
ICW menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan barang laboratorium radiasi alat XRF Spectrometry di BAPETEN tahun 2013 yang dibiayai oleh APBN. Temuan ini diperoleh ketika ICW melakukan investigasi dan penelaahan dokumen pengadaan tersebut. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar.
XRF Spectrometry adalah alat yang digunakan untuk mengukur spektrum dari struktur atom yang terkandung dalam material berupa pasir dan batuan dan sudah diproses terlebih dahulu sesuai prosedur analisis laboratorium. Pihak pabrikan semen lazim menggunakan alat tersebut untuk analisis sampel batuan bahan baku, salah satunya PT Holcim.
Pada tahun 2013 Satker Sekretariat Utama BAPETEN melakukan pengadaan untuk tiga kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp 17,8 miliar. Salah satu barang yang diadakan adalah alat XRF Spectrometry dengan harga sebesar Rp 3,5 miliar per satu barang. Ada sebanyak tujuh peserta yang memasukkan dokumen persyaratan. Pemenang pengadaan ini adalah PT APT yang menawar dengan harga sekitar Rp 17,6 miliar.
Temuan
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh ICW, kami melihat bahwa perlu adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999.
Unsur Setiap Orang
a. Pejabat Pembuat Komitmen
b. Pokja ULP BAPETEN
c. Direktur supplier barang
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
a. Mengarahkan spesifikasi ke merk tertentu
Dalam Pasal 6 huruf c dijelaskan bahwa para pihak yang terkait dalam proses pengadaan tidak saling mempengaruhi mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. Adanya penawaran yang dikeluarkan oleh supplier barang tanggal 6 November 2012 diindikasikan bahwa spesifikasi barang telah bocor sebelum lelang dilakukan dan cenderung mengarahkan ke produsen tertentu yang berakibat pada persaingan tidak sehat.
b. Melakukan mark up harga dalam penyusunan HPS
ICW menduga bahwa HPS yang disusun oleh PPK sudah di mark up sekitar 45 persen. Berdasarkan data pembanding yang ICW temukan, harga barang XRF di negara asal, yaitu Belanda, sekitar Rp 1,59 miliar jika termasuk dengan biaya lain-lain. Namun supplier barang menawarkan dengan harga sekitar Rp 2,75 miliar.
c. Pokja ULP tidak memasukkan daftar kuantitas harga dan barang sebagai syarat pada dokumen pengadaan
Pokja ULP sebagai pihak yang berwenang untuk membuat dokumen pengadaan diduga sengaja tidak memasukkan syarat daftar kuantitas harga dan barang. Daftar kuantitas harga dan barang diperlukan untuk melakukan koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik berguna untuk melihat harga satuan timpang. Jika harga satuan timpang per barang lebih dari 110 persen, maka harga yang digunakan adalah harga yang tertera dalam HPS.
ICW menemukan bahwa harga XRF Spectrometry termasuk dalam kategori harga timpang karena harga yang dibayarkan oleh PPK sebesar 112 persen.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain
Dengan adanya selisih harga yang cukup besar antara supplier barang dibandingkan dengan harga principal (disertai dengan biaya lain-lain) maka dapat memperkaya supplier barang.
Unsur Merugikan Keuangan Negara
Berdasarkan perbandingan harga yang diajukan oleh supplier barang dengan perusahaan principal (termasuk biaya lain-lain), maka telah terjadi indikasi mark up sekitar Rp 1,1 miliar.
Rekomendasi
Kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak Januari 2016, namun hingga hari ini perkembangannya belum jelas. Terkait dengan hal tersebut, ICW merekomendasikan Bareskrim agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi di BAPETEN.
Narahubung
Wana Alamsyah (087878611344)
Lais Abid (08568606516)