Baru Tujuh Badan Publik yang Siap Terbuka

Sekitar satu bulan menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga kini masih banyak badan publik yang belum siap melaksanakan amanat undang-undang tersebut. "Dari puluhan badan publik yang ada, baru tujuh yang sudah mempersiapkan keterbukaan informasi publik," kata anggota Komisi Informasi Publik, Amiruddin, kemarin.

Tujuh badan publik tersebut adalah Mahkamah Agung, Polri, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan badan publik lainnya hingga kini belum melakukan persiapan untuk bisa memberikan layanan informasi kepada publik.

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang disahkan pada April 2008, akan segera diimplementasikan, yakni mulai Mei nanti. Meski banyak badan publik yang belum siap, dosen Komunikasi Universitas Diponegoro Semarang ini menegaskan, pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik tidak akan ditunda. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan