Batalkan Pengangkatan 9 Hakim Tipikor
Indonesia Corruption Watch mendesak Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa membatalkan surat keputusan pengangkatan sembilan hakim tindak pidana korupsi. Prosedur penggantian hakim itu dinilai cacat hukum, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 56.
Terkait dengan hal tersebut, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengingatkan pimpinan MA.
Hal itu disampaikan dalam audiensi perwakilan ICW, yaitu Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, kepada Wakil Ketua KPK M Jasin, Selasa (14/4).
Ketua MA mengeluarkan SK Nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009 yang berisi penunjukan Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi, Syarifudin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap. Mereka menggantikan Gusrizal, Kresna Menon, Sutiono, Tegung Haryanto, Moefri, dan Martini Mardja sebagai ketua dan wakil ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah.
Selain masalah prosedur, ICW juga mempersoalkan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi dari sembilan hakim karir tipikor. Beberapa hakim di antaranya pernah menjatuhkan vonis bebas kepada tersangka kasus korupsi.
Menurut Emerson, jejak rekam hakim-hakim tersebut dikhawatirkan berdampak melemahkan eksistensi Pengadilan Tipikor. Lemahnya Pengadilan Tipikor juga dipastikan berdampak pada KPK. Pasalnya, semua perkara yang disidik KPK akan diadili ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, MA mengangkat 21 hakim tipikor baru, baik di tingkat banding maupun hakim tingkat pertama. Adapun hakim di tingkat banding di antaranya adalah Roosdarmani Soetomo, Jurnalis Amrad, Andi Samsan Nganro, Haryanto, Abdul Kadir, Celine Rumansi, Parwoto Wignyo Sumarno, Untung Haryadi, dan I Putu Widnya. (ana)
Sumber: Kompas, 15 April 2009