BATALKAN SP3 SJAMSUL NURSALIM! [22/07/04]
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 13 Juli 2004 diam-diam telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Syamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp10,09 triliun. Proses Penyidikan Syamsul Nursalim telah di SP3, dengan alasan adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN.
Pemberian SP3 kepada Sjamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung jelas sangat tidak rasional dan kontroversial. Hal ini didasarkan beberapa alasan:
Pertama, Pemberian SP3 bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan. Inpres No. 8 Tahun 2002 yang menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam mengeluarkan SP3 bertentangan dengan sejumlah aturan hukum seperti UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa