Bawaslu Harus Mulai Awasi Dana Kampanye Pemilu
Tahapan pemilu pasca penetapan pasangan calon adalah dimulainya fase kampanye peserta pemilu. Proses kampanye merupakan bagian penting dalam tahapan proses pemilu. Tahapan kampanye merupakan ruang yang dapat dimaksimalkan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk mulai menawarkan visi, misi dan gagasan dalam kontek untuk merebut hati pemilih dalam kepantingan pemilu 2014 kedepan. Namun pada aspek lain, proses kampanye tentunya membutuhkan modal yang tidak sedikit dalam membangun proses keterpilihan tsersebut. Pada konteks inilah maka titik rawan yang potensial muncul berkaitan dengan potensi-potensi penyimpangan para parpol peserta pemilu dalam mengumpulkan modal kampanye. Mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, pengaturan dana kampanye diatur khusus dalam regulasi ini, diantaranya mengatur tentang, sumber sumbangan, batasan sumbangan dan kewajiban untuk melakukan pelaporan dan audit atas dana kampanye.Pengalaman Pemilu 2009
Pengalaman Pemilu tahun 2009, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye, belumlah dapat dikatakan maksimal. Beberapa persoalan dana kampanye diantaranya:
Pertama, pada konteks pengaturan dana kampanye masih memberikan ruang pensiasatan dan celah yang masih dapat digunakan oleh peserta pemilu dalam memanipulasi dana kampanye. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih belum maksimal dan masih jauh dari harapan publik. Hal ini terutama dapat dilihat dari waktu pembuatan aturan teknis terkait dana kampanye yang sangat terlambat. Selain mengalami keterlambatan dari sisi waktu penyiapan, substansi pengaturan juga terkesan normatif. Beberapa tambahan yang dicakupkan di dalam aturan pendukung ini bahkan terkesan mengada-ada dan tidak bisa diterapkan. Ketiadaan aturan yang memadai dalam pelaksanaan teknis prosedural dana kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Pilpres sangat berpengaruh baik bagi Peserta Pemilu, Auditor Dana Kampanye maupun masyarakat pemilih. Aturan yang ada dinilai belum mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
Kedua, pada sisi implemantasi, pelekasanaan dana kampanye dapat dinilai belum membangun prinsip-prinsip tarnsparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Ini tergambar dalam hasil pemantauan dan temuan ICW pada pemilu legislatif yang lalu, masih ditemukannya penyimpangan dan manipulasi dana kampanye.
Ketiga, masih belum maksimalnya fungsi pengawasan dan penindakan atas pelanggaran dana kampanye. Hal ini tergambar dari beberapa pelanggaran dana kampanye yang terjadi diantaranya adanya unsur manipulasi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor akuntan Publik (KAP), maupun temuan yang diperoleh sendiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada waktu itu, namun tidak adanya kejelasan pada sisi penegakan hukumnya.
Tantangan Pemilu 2014
Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. hal ini dapat terlihat dari kuantitas batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU Partai Politik, maupun UU Pemilu Legislatif. Berikut batasan kuantitas nominal penyumbang dalam UU Partai Politik:
Perbandingan besaran sumbangan dana kampanye pemilu 2009 dan 2014
Jenis Sumbangan |
Peserta Pemilu |
Paket UU Pemilu 2009 (Batasan Maksimum) |
Paket UU 2014 (Batasan Maksimum) |
Catatan |
Perseorangan |
Partai Politik |
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Sama |
DPR, DPRD, DPD |
Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
Sama |
|
Presiden dan Wakil |
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
_ _ _ _ _ _ |
Kemungkinan ditingkatkan |
|
Kelompok, perusahaan, dan/atau badan usahanonpemerintah
|
Partai Politik |
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) |
Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). |
Meningkat 3 iliar dari tahun 2009 |
DPR, DPRD, DPD |
Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Sama |
|
Presiden dan Wakil |
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) |
_ _ _ _ _ _ _ |
Kemungkinan ditingkatkan |
Berdasarkan hal diatas, maka kemungkinan pada 2014 sebagai berikut:
Instrumen |
Trend 2009 dan Kemungkinan 2014 |
Solusi |
Besaran Dana Kampanye |
2014 semakin besar dan meningkat serta tanpa batasan |
1. Adanya pembatasan Dana Kampanye. 2. Keterlibatan PPATK dalam Pengawasan Dana Kampanye |
Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPR/D |
Tidak diatur |
Harus diatur |
Kepatuhan Penyerahan Rekening Khusus dan Laporan Awal Dana Kampanye |
Sama seperti tahun 2009. Peserta Pemilu akan banyak melanggar. |
Sikap Tegas Penyelenggara |
Aturan Terkait Standar Pencatatan Dan Pelaporan Dana Kampanye |
Hingga saat ini KPU belum membuat Aturan. Hampir sama dengan tahun 2009 yang direvisi hampir 3 kali. |
Segera mungkin disusun |
Pen dan perapan Sanksi |
2009 masih lemah. 2014 juga sama. |
Tingkatkan Komitmen atas Sanksi |
Dari beberapa catatan diatas, maka kami Indonesia Corruption Watch mendesak:
- Bawaslu untuk lebih memfokuskan dalam hal pengawasan pengumpulan dana-dana kampanye maupun mencermati potensi-potensi penyimpangan yang terjadi dalam kaitan dana kampanye.
- Bawaslu penting untuk agar mengeluarkan aturan khusus pengawasan dana kampanye pemilu legislatif. Peraturan khusus pengawasan dana kampanye merupakan hal penting sebagai upaya untuk lebih mengefektifkan fungsi pengawasan dana kampanye
- Pengawasan pemilu mulai mencermati tentng potensial dana-dana APBN dan rpogram pemrintah sebagai modal politik pemenangan
- Bawaslu penting untuk bersinergi dengan PPATK dalam mencermati aliran dana yang dilarang seabgai modal kampanye