Bawaslu: Kejahatan Pemilu Bisa Dikategorikan Kejahatan Luar Biasa
JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar kejahatan pemilu dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) mendapat respon positif dari berbagai pihak. Meski harus membutuhkan banyak kajian, ide Bawaslu dianggap sebagai terobosan dalam upaya penegakan hukum pidana pemilu.
"Kalau ide dasarnya sih setuju saja. Cuma, ini kan harus diatur dalam undang-undang. Mungkin bisa diusulkan kepada PDR," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bidang hukum Ida Budiarti di Jakarta, Kamis (11/12).
Dalam kaca mata hukum, kata Ida, istilah extraordinary crime hanya sebatas istilah belaka. "Kalau sudah diformulasikan dalam norma hukum, derajatnya sama dengan norma hukum lainnya," ujarnya.
Menurut Ida, hal yang harus dipertimbangkan adalah penerapan hukumnya apabila terbukti terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu (politik uang). "Kalau menurut saya pribadi, lebih baik masuk kategori pelanggaran administrasi pemilu sampai dengan sanksi terberatnya adalah dia dibatallkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Dengan sanksi demikian, maka para pelaku kejahatan pemilu akan jera karena terancam tidak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya. "Dia didiskualifikasi. Kemudian yang dimaksud extraordinary crime itu kan meminta pertanggungjawaban pidana. Jadi, tidak sekedar pelanggaran adminisratif, tapi juga ada pertanggungjawaban pidana," ujar mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengapresiasi kesadaran Bawaslu melihat potensi kejahatan pemilu yang semakin marak ini. Menurut dia, selama ini peran Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemilu masih lemah.
"Saya kira kita apresiasi buat Bawaslu. Hanya saja, Bawaslu perlu menyiapkan instrumen pengawasan yang siap misalnya memetakan potensi-potensi sumber dana yang akan digunakan seorang kandidat atau partai politik," kata Abdullah.
Dia mengatakan, Bawaslu harus ekstra keras melakukan pengawasan jika ingin sungguh-sungguh membangun keadilan pemilu yang bermartabat. Dalam hal ini, kemampuan memetakan sumber-sumber dana yang digunakan harus menjadi titik urgensi pengawasan Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu harus memaksialkan jaringan pengawas pemilu yang ada untuk bergerak bersama.
"Fenomena pemilu kita kan soal maraknya politik uang, maraknya sumber modal politik yang sebenarnya dilarang dipakai, tapi dipakai. Menurut saya, disinilah fungsi pengawasan Bawaslu menjawab problem-probelem itu," ujarnya.
Penulis : hn
Editor : raja monang silalahi