Bea dan Cukai; Wewenang KPK Ditanyakan
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyidikan dan penuntutan dipertanyakan tim penasihat hukum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Jalur Hijau pada Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agus Sjafiin Pane.
Bobot tindak pidana yang dipersangkakan terhadap terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria kewenangan yang diamanatkan undang-undang yang membentuk dan melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tim penasihat hukum Agus Sjafiin, melalui eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/3), memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara terdakwa Agus distop.
Agus didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah berupa uang tunai dari sejumlah importir.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa eksepsi dilakukan karena Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara kliennya.
Dalam perkara terdakwa Agus Sjafiin Pane, keterlibatan KPK dinilai terlalu besar dibandingkan dengan bobot perkara Agus, yang dalam surat dakwaan penuntut umum barang buktinya hanya Rp 87 juta. (SON)
Sumber: Kompas, 20 Maret 2009