Beban APBN untuk Korban Lumpur Melonjak
Lapindo harus mengganti.
Pemerintah memutuskan menambah satu desa di luar peta terkena dampak semburan lumpur Lapindo untuk mendapatkan ganti rugi. Wilayah yang dimaksud adalah Desa Kedung Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan demikian, seluruhnya ada tiga desa di luar peta dampak yang pembayaran ganti ruginya ditanggung pemerintah. Dua desa sebelumnya adalah Besuki dan Pejarakan.
Demikian keputusan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor kepresidenan kemarin. Hadir dalam rapat ini, antara lain, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Juga hadir Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Soenarso, dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso.
Menurut Djoko, pembayaran ganti rugi ini dilakukan untuk mempercepat pembuangan lumpur dari ketiga desa itu ke Kali Porong. Dananya disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 sekitar Rp 700 miliar.
Djoko menegaskan antara tanggul selatan dan Kali Porong ada beberapa desa yang membuat pembuangan lumpur ke Kali Porong sulit. Untuk memudahkan, desa-desa tersebut dibebaskan sekalian. Dengan demikian, Ancaman timbulnya jebolan tanggul di tempat lain akan berkurang.
Djoko mengatakan pemerintah tak memasukkan tiga desa itu ke dalam peta terkena dampak karena pengadilan sudah menetapkan PT Lapindo Brantas tidak bersalah. Sehingga masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pernyataan itu diamini pemilik induk perusahaan Lapindo Brantas yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Aburizal Bakrie.
Kepala BPLS Soenarso mengungkapkan di tega desa itu ada sekitar 10 ribu jiwa dari 2.926 keluarga. Ia berharap sekitar 20 persen ganti rugi dibayarkan selambatnya akhir tahun ini.
Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, alokasi dana tersebut akan dimasukkan dalam anggaran Departemen Pekerjaan Umum di pos infrastruktur dalam APBN Perubahan 2008. Nanti akan diotak-atik dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat, katanya.
Langkah ini mendapat sorotan anggota parlemen dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima. Menurut dia, pemerintah harus menalangi dulu pembayaran ganti rugi bagi korban di luar peta dampak. Setelah itu, pemerintah meminta Lapindo menggantinya.
Korban lumpur Lapindo mendesak pemerintah membatalkan keputusan itu. Kalau dari APBN, kami hanya akan mendapat Rp 30 juta seperti gempa Yogyakarta, kata Ahmad Zakaria, warga Pejarakan. DWI WIYANA I NININ DAMAYANTI I ANTON APRIANTO I KURNIASIH I ROCHMAN TAUFIK
Sumber: Koran Tempo, 28 Februari 2008