Bebas Korupsi Diusulkan Jadi Syarat Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ganjar Pranowo mengatakan, kriteria bebas dari kasus korupsi perlu dijadikan salah satu syarat dalam pencalonan kepala daerah. Komisi Pemerintahan akan mengusulkan persyaratan tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ganjar Pranowo mengatakan, aturan yang berlaku saat ini tidak mempersoalkan seorang calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi selama belum ada putusan tetap pengadilan. “Kita masih memakai asa praduga tak bersalah,” kata Ganjar di Jakarta kemarin.

Kalaupun yang bersangkutan divonis bersalah, menurut Ganjar, sudah diatur mekanisme pergantiannya. Jabatan kepala daerah yang divonis bersalah dalam kasus korupsi dilimpahkan kepada wakilnya. Kalau ingin mendorong pejabat publik memiliki moralitas tinggi, kata Ganjar, calon kepala daerah yang tersangkut korupsi, “Ya, dieliminasi saja."

Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin melansir lima calon incumbent (pejabat lama) yang tersangkut kasus korupsi dan terpilih kembali menjadi kepala daerah periode 2010-2015. Mereka adalah Bupati Rembang (Jawa Tengah), Bupati Kepulauan Aru (Maluku), Bupati Lampung Timur, Wakil Bupati Bangka Selatan (Bangka Belitung), dan Gubernur Bengkulu.

Agar kejadian serupa tak berulang, ICW mengusulkan pelarangan terhadap tersangka korupsi yang hendak mengikuti pemilihan kepala darah.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, mendukung usulan agar kriteria bebas korupsi menjadi syarat calon kepala daerah. "Itu mendorong komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ryaas saat dihubungi wartawan kemarin.

Menurut Ryaas, status tersangka sebenarnya bisa menjadi indikasi awal bahwa seseorang bermasalah. Kalau lembaga hukum bekerja dengan serius dan benar, dugaan kesalahan yang menjadikan orang sebagai tersangka mestinya bisa dibuktikan.

Ryaas berjanji meneruskan usulan ICW tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya pun akan bicara dengan Menteri Dalam Negeri Komisi II DPR," ujar Ryaas. MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan