Bebaskan Birokrasi dari Kooptasi Politik

Pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah bisa menjadi lebih baik jika tidak terkooptasi oleh hal-hal yang bersifat politis. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun standar pelayanan publik yang lebih jelas, bukan sekadar standar pelayanan secara umum.

Hal itu mengemuka dalam acara Forum Diskusi Publik dan Kementerian Dalam Negeri yang bertemakan ”Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik”, Jumat (11/6). Hadir dalam acara itu, antara lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Direktur PLN Dahlan Iskan, Guru Besar FISIP UI Eko Prasojo, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki.

Eko Prasojo mengatakan, birokrasi harus terbebas dari kooptasi politik sehingga bisa melaksanakan tugas-tugas pelayanan dengan baik. Beberapa yang harus diperhatikan dalam pelayanan publik, menurut Eko, yaitu NKRI, hilangkan kooptasi politik, dan pengetahuan.

”Bentuk sanksi, administrasi saja. Mobilisasi SDM (sumber daya manusia) tidak perlu sanksi. Misalnya semua orang akan berkompetisi untuk menjadi sekda (sekretaris daerah). Tidak perlu sanksi, tetapi sudah bisa mengikat semua orang,” katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sistem yang dibangun kadang-kadang tidak bisa menghindari politik karena memang partai politik menjadi kendaraan bagi kepala daerah. ”Kendaraan politik dipakai, tentu saja ada kompensasinya. Sekarang yang menjadi masalah, apakah ini akan dilakukan perubahan atau tidak,” ujar Eko.

Partai menarik diri

Menurut Gamawan, seharusnya parpol menganggap selesai apabila calon sudah menang dan berterima kasih karena harkat partai sudah terangkat. ”Jangan setelah menang kemudian memikirkan bagaimana partisipasinya, bagaimana perhatian terhadap parpol, dan sebagainya. Seharusnya yang ideal, partai mengatakan, kami telah memperjuangkan lahirnya seorang pemimpin yang ideal, silakan dimanfaatkan oleh masyarakat dan kami menarik diri untuk tidak lagi mendesak kepala daerah serta tidak akan mencampuri urusan pemerintah,” kata Mendagri.

Gamawan menambahkan, untuk birokrasi yang tidak boleh terkooptasi politik ini tidak perlu diatur dalam sebuah peraturan. ”Tidak akan sampai sejauh itu. Hanya saja, seperti yang saya katakan tadi, di Jepang, Jerman, dan beberapa negara lain tidak menggunakan sanksi, tetapi bagaimana membangun kesadaran itu. Kita jangan terlalu berorientasi kepada sanksi, tapi berorientasi pada kesadaran,” ujarnya.

Sekjen TII Teten Masduki memberikan masukan mengenai pemerintah perlu menyusun standar bagi pelayanan publik di Indonesia sehingga diharapkan bisa meningkatkan kapasitas pemerintah daerah untuk pelayanan publik.

”Standar pelayanan yang ada sekarang ini hanya standar umum. Saat ini sudah mulai harus disusun standar pelayanan publik yang jelas, terutama di Kemdagri, karena pemerintah daerah merupakan ujung tombak pelayanan publik,” kata Teten. (SIE)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan