Beddu Amang Batal Dinusakambangankan
Beddu Amang bisa bernapas lega. Demi alasan kesehatan, mantan Kabulog pada era Soeharto yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi tukar guling (ruilslag) Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) Rp 95,4 miliar itu batal dipindahkan ke Nusakambangan.
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, kondisi kesehatan Beddu memang tidak memungkinkan untuk dipindahkan dari Lapas Cipinang, tempatnya sekarang. Bahkan, pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan Dephukum dan HAM memberikan kesempatan kepada Beddu untuk memulihkan sakit gula yang diidapnya bertahun-tahun.
Kalau dipaksakan (pindah ke Nusakambangan), lantas siapa yang akan bertanggung jawab jika kelak di sana kondisinya memburuk, kata Hamid setelah merayakan Hari Dharma Karya Dhika yang ke-60 di gedung Dephukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Beddu merupakan satu-satunya (di antara tujuh orang) terpidana korupsi yang belum dipindahkan ke Nusakambangan. Enam terpidana yangdilayar pada 3 November 2004 adalah mantan Wakil Ketua BBPN Pande N. Lubis (terpidana 4 tahun korupsi dana cessie Bank Bali Rp 546 miliar), mantan pejabat Bank Mandiri Lintong Siringoringo (terpidana 4 tahun pembobolan Bank Mandiri Rp 20 miliar).
Selain itu, Pratomo (terpidana 4 tahun), Duryani (terpidana 6 tahun korupsi Kredit Usaha Tani/KUT Rp 979 juta), Dedi Abdul Kadir (terpidana 6 tahun korupsi PT Partani/Perseroan Rp 2,45 miliar), dan Syaiful Bahri (terpidana 7 tahun).
Hamid membantah bahwa Ditjen Pemasyarakatan mengistimewakan Beddu. Menurut dia, pihaknya berwenang menentukan apakah seorang terpidana tidak dapat dipindahkan dengan alasan tertentu, khususnya kesehatan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ada tiga persyaratan pemindahan terpidana. Yaitu, faktor kesehatan, masa pemidanaan empat tahun, dan adanya sel baru yang akan ditempati. Nah, di antara tiga persyaratan itu, Pak Beddu dianggap tidak memenuhi faktor kesehatan. Ya, kita doakan mudah-mudahan kondisi kesehatannya membaik, ujar menteri yang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Hamid menjelaskan, selain Beddu, Ditjen Pemasyarakatan akan memindahkan sejumlah terpidana dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan. Mereka masih dikaji seberapa jauh kelayakannya jika dipindah. Siapa orang itu? Saya nggak mau menyebut orang per orang. Yang pasti, akan ada terpidana korupsi lagi yang bakal di-Nusakambangan-kan, jelas pria yang dekat dengan Jusuf Kalla itu.
Khusus terhadap Beddu, lanjut Hamid, Lapas Cipinang diharapkan bisa memberikan sejumlah kemudahan untuk menyembuhkan sakit yang diidapnya. Salah satu di antaranya mengizinkan Beddu menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta, seperti yang terjadi pada era menteri Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Joko Saebani, pengacara Beddu, menghargai kebijakan Ditjen Pemasyarakatan yang menunda pemindahan kliennya ke Nusakambangan karena kondisi fisiknya yang masih sakit. Saya kira ada benarnya yang dilakukan pemerintah, jelas Joko kepada koran ini kemarin.
Beddu sendiri menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS)-Bulog Rp 95,4 miliar. Mantan pengurus HMI itu dijebloskan ke Lapas Cipinang sejak awal 2004. Di luar kasus korupsi tersebut, Beddu punya sisa kasus korupsi pakan ternak senilai Rp 841 miliar yang ditangani Mabes Polri.
Skandal ruilslag GBS-Bulog bisa dibilang perkara korupsi bertabur bintang dan penuh kejutan. Selain Beddu, yang terlibat adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Heboh besar terjadi saat akan dieksekusi 18 bulan penjara, Tommy memilih lari. Setelah tertangkap, hukumannya beranak hingga 15 tahun karena dia terbukti mendalangi pembunuhan hakim agung. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 31 Oktober 2005