Bekas Bupati dan Sekretaris Daerah Tersangka Korupsi

Bekas Pelaksana Tugas Bupati Serang Ahmad Rivai dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Aman Sukarso menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan lingkungan Pasar Rau.

Menurut sumber Tempo di Kepolisian Daerah Banten, kedua mantan pejabat itu bertanggung jawab atas pengeluaran dana Rp 5 miliar tanpa prosedur resmi. Satu orang lagi dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka, ungkap sumber itu.

Kepolisian Banten mengusut perkara ini sejak September 2005, menyusul adanya laporan dugaan korupsi proyek jalan yang dibangun dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Juli 2004. Proyek senilai Rp 9,5 miliar itu dikerjakan tanpa surat perintah kerja.

Penyelidikan polisi mengindikasikan Ahmad Rivai dan Aman Sukarso sengaja mengalihkan dana Rp 5 miliar dari Rp 15 miliar bantuan Provinsi Banten. Mestinya, bantuan lebih dulu masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun, uang itu langsung dibayarkan kepada kontraktor proyek.

Ahmad Rivai, yang sudah pensiun, pernah menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi Banten. Ketika dikonfirmasi Tempo di rumahnya di Jalan Abdul Hadi 7, Serang, dia tak bersedia. Adapun Aman Sukarso, yang ditemui di Gedung Pramuka di Jalan Lingkar Selatan Cukulur, hanya mengucapkan, No comment.

Juru bicara Kepolisian Daerah Banten, Ajun Komisaris Besar Sriani, mengaku belum mengetahui secara detail hasil penyelidikan jajarannya. Saya nggak berani ngomong, katanya. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan