Bekas Bupati Didakwa Korupsi
Pemeriksaan BPK dinilai tak melanggar ketentuan.
Bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo diadili sebagai tersangka kasus korupsi Rp 27 miliar dana kas daerah di Pengadilan Negeri Jember kemarin. Sejumlah pejabat lain ikut menikmati dana ini, kata jaksa Mulyani ketika membacakan dakwaannya kemarin.
Menurut Mulyani, dana kas daerah tersebut mengalir ke sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, kiai, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan pemimpin redaksi koran di Jember. Dakwaan itu mengacu pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah IV Yogyakarta.
Jaksa mendakwa Samsul melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Samsul juga dituding melanggar Undang-undang Perbendaharaan Negara tentang kas daerah.
Samsul dituduh memerintah bawahannya untuk menyediakan dana kas daerah tersebut. Mulyani mengatakan bawahan yang diperintah antara lain Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan Mulyadi, Sekretaris Kabupaten Djoewito, dan Kepala Badan Pengawas Kabupaten Achmad Sahuri. Detailnya akan kami ungkap dalam sidang pekan depan, kata Mulyani.
Dari dakwaan jaksa, kas Jember bocor antara 2002 dan 2005. BPK menemukan selisih kas daerah sebesar Rp 9 miliar. Kas tersebut juga disimpan di tempat lain (deposit on call) sebesar Rp 18 miliar dan digunakan untuk bantuan peruntukan tak jelas sebesar Rp 5,1 miliar.
Duit itu digunakan antara lain untuk bantuan sukarelawan Rp 312 juta, bantuan kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Rp 34,5 juta, bantuan untuk ranting dan anak cabang Partai Kebangkitan Bangsa se-Kabupaten Jember Rp 122,5 juta, dan bantuan untuk Persid Jember Rp 200 juta.
Adapun kuasa hukum Samsul, Wiyono Subagyo, dalam eksepsi menyatakandakwaan jaksa kabur karena mendasarkannya pada temuan BPK yang salah. Selain itu, kata dia, temuan tersebut tidak pernah dikonfirmasikan kepada Samsul sehingga tak ada bantahan untuk mendapatkan kebenaran.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tak sesuai dengan ketentuan tata cara serta persyaratan pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, kata Wiyono.
Sidang perkara korupsi ini berlangsung selama empat jam sejak pukul 08.00. Ketua majelis hakim Arif Supratman akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan. Selama persidangan, 200 polisi menjaga ketat di luar ruang sidang karena ada ratusan pengunjuk rasa dari organisasi mahasiswa dan penggiat antikorupsi.
Para pengunjuk rasa mendesak majelis hakim mengadili Samsul secara profesional dan adil. Mereka mendesak proses hukum tersebut segera diselesaikan agar uang rakyat bisa kembali.
Ketua Pengadilan Negeri Jember Charis Mardiyanto kepada pengunjuk rasa mengatakan pihaknya menyambut baik kontrol sejumlah elemen masyarakat tersebut. Kami harapkan masyarakat mampu menciptakan peradilan yang jujur dan bebas dari suap, katanya.
Seusai sidang, Samsul melambaikan tangan kepada puluhan pendukungnya di luar ruang sidang. Kepada wartawan, Samsul tersenyum seraya mengatakan, Saya optimistis menang. Nanti kita buktikan dalam sidang selanjutnya. MAHbub Djunaidy
Sumber: Koran Tempo, 23 Mei 2007