Bekas Bupati Kutai Dilaporkan Korupsi Rp 4 triliun

Bekas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Infight, koalisi lembaga swadaya masyarakat di bidang kemanusiaan dan transparansi, menduga Syaukani melakukan praktek korupsi melalui pelbagai proyek selama menjabat sebagai bupati di kabupaten paling kaya di Tanah Air itu pada 1999-2004. Syaukani, menurut koordinator Infight, Dedy Rohman, menggelembungkan banyak proyek yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proyek itu belum dibayar dan meninggalkan utang APBD sekitar Rp 4 triliun kepada para kontraktor, kata Dedy tadi malam. Dia mengaku mendapatkan laporan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat setempat, staf Pemda Kutai Kartanegara, dan dari para wartawan. Namun, Dedy menolak memberikan alamat dan nomor telepon pelapor.

Menurut Dedy, kejaksaan harus mengusut beberapa kasus korupsi yang dilakukan Syaukani. Menurut dia, hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum menanganinya. Di antaranya penggelembungan dana pembangunan Pulau Wisata Kumala yang nilainya hingga ratusan miliar, penggelembungan dana pembangunan lapangan golf, dan mark-up sarana perkeretaapian.

LSM ini menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Syaukani ke Kejaksaan Agung. Di antaranya proyek lapangan parkir di sebelah kantor bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp 13 miliar, pengecatan Masjid Hasanuddin dan pagar Kedaton yang mencapai Rp 6 miliar padahal harga standarnya hanya Rp 500 juta, penggelembungan pembelian inventaris sekretariat kabupaten hingga mencapai Rp 109 miliar, dan pembangunan proyek Kedaton dari harga wajar Rp 9 miliar menjadi Rp 52 miliar. Bupati yang baru saja digantikan karena habis masa jabatannya itu mengadakan 10 genset di Desa Jonggon, Kutai, yang masing-masing seharga Rp 800 juta digelembungkan menjadi Rp 4,8 miliar per unit. Itu pun ternyata (genset) bekas, kata Dedy.

Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief yang diminta komentarnya mengenai dugaan korupsi ini mengaku belum mengetahui kasus itu. Dia berjanji akan mengecek laporan itu hari ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Masri Djinin, belum bisa dihubungi meski telah berkali-kali ditelepon ke rumah dinasnya.

Juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo menyatakan, baru akan berkoordinasi dengan Masri hari ini setelah bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Tunggu disposisi Jaksa Agung, apa petunjuknya dan siapa yang akan diminta menindaklanjuti laporan itu, katanya tadi malam. Namun, dia menghormati jika kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (7/1) pekan lalu, Infight juga melaporkan kasus itu ke KPK. istiqomatul hayati

Sumber: Koran Tempo, 11 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan