Bekas Bupati Sidoarjo Mangkir Sidang

Bekas Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, mangkir dalam sidang perkara dugaan korupsi Pasar Induk Agrobisnis di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. Win mangkir untuk kedua kalinya setelah pekan lalu juga tak hadir dalam sidang yang sama. "Win Hendrarso batal memberi kesaksian karena sedang berada di luar kota," kata jaksa penuntut umum, Herlambang.

Padahal keterangan Win Hendrarso penting mengingat perannya sebagai ketua tim pembebasan lahan pada 2003. Kuasa hukum terdakwa Sudarto, Agung Ahmad Wijaya, meminta jaksa menghadirkan Win Hendrarso. Win adalah tokoh kunci kebijakan pembebasan lahan untuk proyek Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini.

Menurut Agung, dana pembebasan lahan seluas Rp 13,1 miliar ini mengalir melalui terdakwa Sudarto sebagai bendahara proyek. Dana tersebut diserahkan Sudarto ke terdakwa Sugeng Riyono, lantas uang disorongkan ke ketua tim, Win Hendrarso.

Atas persetujuan Win, dana diserahkan pada 16 April 2004 kepada Camat Taman Sidoarjo,Tedy Respahadi.Tedy lalu memberikan ke makelar tanah Jakoeboes Musa, yang kini berstatus buron.

Akibat Win mangkir, sidang yang dipimpin Hakim ketua Abdul Aziz akhirnya mendengarkan kesaksian ahli hukum administrasi negara Universitas Trisakti, Philipus M. Hadjon.

Kuasa hukum Win Hendrarso, Samba Perwirajaya, menjelaskan bahwa Win tak bisa hadir lantaran belum mendapat undangan dari jaksa. “Selama ini Win tak pernah diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Pasar Induk Agrobisnis. Kami tak memahami substansi perkara tersebut," ujarnya.

Perkara korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp 56 miliar. Sesuai dengan putusan pengadilan di tingkat kasasi, keempat terpidana menjalani masa hukuman berbeda-beda berdasar tingkat kesalahannya. Jakoeboes Musa dan mantan Teddy Rasphady dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Aniek Susdiyatun dan Sigit Subekti dijatuhi hukuman dua tahun penjara. EKO WIDIANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan