Bekas Direktur Rumah Sakit Kusta Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Kusta Sitanala, Tangerang, berinisial JTS sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 70 juta, kata Rahmat Haryanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, kemarin.

Menurut dia, semula JTS diperiksa sebagai saksi. Tapi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan indikasi korupsi. JTS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada 3 Maret lalu. Hingga saat ini, JTS belum ditahan.

Rahmat menjelaskan, selama kurun waktu empat tahun, pada 2003-2007, JTS menyewakan salah satu gedung milik rumah sakit itu kepada yayasan ASF senilai Rp 25 juta per tahun. Yayasan itu menggunakan gedung tersebut untuk pendidikan program diploma 3 kebidanan.

Yang jadi masalah, kata Rahmat, uang sewa gedung itu tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Yang disetor hanya Rp 7,5 juta per tahun, ujarnya.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya pergantian direktur utama rumah sakit itu dari JTS ke dokter Luwiharsih pada awal 2008. Di awal masa jabatannya, Luwiharsih, menurut Rahmat, didatangi pengelola Yayasan ASF yang hendak menyerahkan uang sewa gedung Rp 25 juta.

Saat itu, Rahmat melanjutkan, Luwiharsih menolak dengan alasan PNBP dari sewa gedung tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Mengetahui kejadian itu, Kejaksaan Negeri Tangerang menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, selama kurun waktu empat tahun, JTS hanya menyetorkan uang sewa Rp 7,5 juta per tahun ke kas negara. Padahal nilai uang sewa sebenarnya Rp 25 juta per tahun ke kas negara.

Hingga kemarin, JTS belum dapat dimintai konfirmasi. JONIANSYAH

Sumber: Koran Tempo, 6 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan