Bekas Dirut Jamsostek Ditahan
Jika dirasa perlu, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan paling lama 40 hari.
Bekas Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi kemarin sore masuk bui. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dugaan korupsi dana Jamsostek senilai Rp 250 miliar tersebut selama hampir 20 jam, sejak Ahad (10/7).
Saya telah menandatangani surat penahanannya, ujar Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Indarto ketika dihubungi Tempo di Jakarta tadi malam.
Djunaidi akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan. Jika dirasa perlu, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan paling lama 40 hari.
Tim Pemberantasan Korupsi memeriksa Djunaidi sejak akhir bulan silam. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli, sekaligus dimasukkan ke dalam daftar cekal. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kembali pada 5 Juli.
Namun, pada hari pemeriksaan, Djunaidi berangkat umrah. Direktorat Jenderal Imigrasi berkilah, Djunaidi lolos dari pencekalan di Bandar Udara Soekarno-Hatta karena adanya perbedaan ejaan nama, alamat, dan tempat/tanggal lahir di surat cekal dan di paspor/KTP. Petugas Imigrasi berhasil membawa pulang Djunaidi pada Ahad dan langsung diperiksa tim penyidik (Koran Tempo, 11/7).
Indarto menolak menerangkan detail pemeriksaan Djunaidi, tapi Tjokorda Made Ram, kuasa hukum Djunaidi, mengungkapkan, pemeriksaan itu difokuskan pada perbedaan identitas kliennya di surat cekal dan paspor.
Menurut Made Ram, perbedaan identitas itu mungkin disebabkan tim penyidik salah ketik. Misalnya mengenai nama Ahmad Djunaidi yang sering diketik A. Djunaidi, dan tahun kelahiran yang seharusnya 1945 kemudian diketik 1943.
Made juga mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kliennya baru akan dimasukkan dalam berita acara hari ini. Kliennya belum memikirkan penangguhan penahanan karena, Kan pemeriksaan belum masuk materi, ujarnya. ERWIN DARYANTO
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2005