Bekas Duta Besar Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Bekas Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi Wayarabi al-Hadar, dan bekas Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar RI Suparba W. Amiarsa divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Keduanya terbukti korupsi saat menerapkan surat keputusan tarif ganda bagi para pengurus dokumen imigrasi.
Terdakwa I dan terdakwa II secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta kemarin.
Menurut hakim, tarif yang besar digunakan untuk menarik dana, sedangkan tarif kecil menjadi acuan setoran ke negara. Selisih penarikan, sebesar 6,097 juta ringgit Malaysia, kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi. Wayarabi menikmati separuhnya, 3,048 juta ringgit Malaysia. Sisanya dibagi-bagikan ke staf KBRI termasuk Suparba.
Wayarabi dan Suparba didakwa dengan dakwaan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Keduanya tidak menyerahkan hasil selisih tarif keputusan ganda yang seharusnya masuk ke penerimaan negara bukan pajak.
Sebelumnya, Wayarabi dan Suparba dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Suwardji. Jaksa telah menyita uang Rp 747 juta dan sebuah mobil senilai Rp 150 juta dari Suparba. Adapun Wayarabi harus membayar duit pengganti Rp 1,7 miliar. Apabila keduanya tak sanggup membayar dalam tempo satu bulan akan dihukum penjara dua tahun.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Wayarabi, Suharsyah, tidak sependapat karena tidak satu pun saksi dan bukti menunjukkan terdakwa I memerintahkan terdakwa II menyerahkan hasil selisih tarif. Bila terdakwa keberatan dengan vonis hakim, kami akan mengajukan banding. Bila tidak, kami harus berdiskusi terlebih dulu, kata dia seusai sidang. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 3 Januari 2008