Bekas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tersangka Korupsi Rp 6,5 Miliar
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Atori Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana perimbangan bagi hasil migas 2004 Kabupaten Karawang sebesar Rp 6,5 miliar. Pemeriksaan semua saksi sudah selesai. Kami sudah menetapkan seorang tersangkanya, kata Kepala Kepolisian Wilayah Purwakarta Komisaris Besar Muhamad Tubagus Chanafi kemarin.
Rencananya, kata Chanafi, Atori akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Kepala Polwil berharap Atori bersikap kooperatif. Saat ini Atori masih aktif menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Karawang. Sebelumnya, Atori sempat mencalonkan diri sebagai wakil bupati berpasangan dengan mantan bupati Achmad Dadang pada pemilihan Bupati Karawang. Tapi pasangan ini kalah.
Selain Atori, penyidik memeriksa mantan bupati Achmad Dadang dan Kamaludin (mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Karawang). Chanafi memastikan bakal ada tersangka lain selain Atori. Tapi ia belum bisa menyebutkan siapa yang akan menyusul Atori. Belum, belum bisa disebutkan, kata Chanafi.
Hasil penyidikan mengungkapkan, dana perimbangan bagi hasil migas dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,5 miliar itu tidak dimasukkan dalam nota APBD 2004. Dana disimpan di Bank Jabar sebagai dana titipan, setelah ada rekomendasi Achmad Dadang, Bupati Karawang saat itu.
Semestinya dana perimbangan bagi hasil migas langsung dimasukkan dalam nota APBD 2004 dan langsung dimanfaatkan buat mengongkosi berbagai proyek pembangunan yang bermanfaat buat masyarakat Karawang. Di situlah letak kesalahannya, kata Chanafi.
Saat didatangi Tempo di kantor Pemerintah Daerah Karawang, Atori tak berada di tempat. Rekan kerjanya menyebut Atori sengaja bersembunyi dari kejaran pers. Telepon selulernya hingga berita ini dibuat juga tak bisa dihubungi. NANANG SUTISNA
Sumber: Koran tempo, 6 Januari 2006