Bekas Kepala Kepolisian RI Didakwa Korupsi
Bekas Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua hari yang lalu. Kepala Kepolisian RI era Presiden Abdurrahman Wahid ini didakwa melakukan korupsi dalam kasus penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moerdiono, Rusdihardjo duduk di kursi terdakwa bersama Arihken Tarigan, bekas Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia di Kuala Lumpur.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwardji, dalam dakwaannya, Rusdihardjo ketika bertugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia pada 2004-2006 bersama Arihken menerapkan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif tinggi dikenakan kepada para pemohon dokumen imigrasi, sementara tarif rendah adalah harga yang dilaporkan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Mereka mengambil keuntungan dari selisih tarif ganda tersebut, ujar jaksa Suwardji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dua hari yang lalu.
Menurut jaksa, Rusdihardjo diduga menerima Rp 1,6 miliar sampai Rp 2,2 miliar dari dana pungli keimigrasian. Adapun Arihken diduga menerima Rp 13,5 miliar. Sehingga, menurut perhitungan KPK, dalam kasus ini kerugian negara diduga sekitar 6,1 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 14 miliar.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi. Ancaman hukumannya paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang, mengatakan seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa tidak beralasan. Seharusnya, kata dia, kliennya tidak dapat dipersalahkan karena menjalankan kebijakan pejabat Duta Besar Malaysia sebelumnya. Kami akan menolak dakwaan jaksa yang akan dipaparkan eksepsi (keberatan), kata Junimart. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2008