Bekas Kepala Sekolah Diturunkan Jabatannya
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan telah memberikan sanksi berupa penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala serta mutasi kepada Dianawati, bekas Kepala Sekolah Dasar Sukasari 5 Tangerang, yang diduga terlibat kasus korupsi.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dari sisi kepegawaian. Adanya penyimpangan uang sudah diganti dan dikembalikan ke kas sekolah. Kalau sanksi lebih dari itu, kami masih menunggu hasil keputusan pengadilan, katanya kepada wartawan kemarin di Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangerang Gatot Supriyanto menjelaskan pemberian dua bentuk sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, setelah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) menerima laporan pertama pada tahun lalu. Sanksi penundaan jabatan diberikan, katanya.
Sanksi kedua, mutasi jabatan dilakukan pada tahun ini, setelah Bawasda dan BKD menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana sekolah oleh yang bersangkutan. Dia langsung kami mutasikan ke Sekolah Dasar Negeri Cikokol 2, ujar Gatot.
Menurut dia, sanksi diterapkan setelah BKD mendapat rekomendasi dari Bawasda yang menemukan penyimpangan dana sekolah selama 2002-2007 sebesar Rp 207.7 juta, yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut berasal dari pemerintah dan sumbangan para siswa. Bawasda merekomendasikan, kami yang mengeksekusi, kata Gatot.
Adapun dana sekolah yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan itu, menurut Kepala Bawasda Kota Tangerang Mutharom, merupakan dana dari uang kursus bahasa Inggris Rp 45 juta, kursus komputer Rp 9,2 juta, kursus sempoa Rp 12,5 juta, anggaran pendapatan dan belanja sekolah Rp 135 juta, dan uang penerimaan murid baru Rp 76 juta.
Dianawati tak mau berkomentar soal ini. Silakan tanya kepada Kepala Dinas Pendidikan saja, katanya pada 29 Mei lalu. Dia juga bungkam ketika ditanya soal benar atau tidaknya tuduhan korupsi tersebut. JONIANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 6 Juni 2007