Bekas Ketua Koperasi Lemigas bantah Korupsi
Bekas Ketua Koperasi Pegawai Lemigas Syamsudin Mukhtar membantah tuduhan mengkorupsi selisih bunga pinjaman dari Bank Muamalat.
Bekas Ketua Koperasi Pegawai Lemigas Syamsudin Mukhtar membantah tuduhan mengkorupsi selisih bunga pinjaman dari Bank Muamalat. Kerja sama dengan Bank Muamalat dilakukan karena paling gampang, tak ada agunan, dan bunganya kompetitif, kata Syamsudin di kantornya, Gedung Penunjang Lemigas, Jakarta, kemarin.
Ia menganggap tuduhan itu hanya masalah pribadi dia dengan pelapor. Masalah bunga yang dinaikkan, saya pikir, cukup wajar.
Anggota koperasi itu menduga Syamsudin melakukan korupsi pada 2003-2005 dalam perbedaan bunga pinjaman hasil kerja sama koperasi dengan Muamalat Cipulir sebesar 3,3 persen, yang tanpa persetujuan rapat anggota. Pembelian mobil milik koperasi pun tanpa tender.
Mereka melapor kepada Kepala PPPTMGB Lemigas Evita Legowo, yang juga pembina koperasi, pada Agustus 2004. Namun, laporan itu tak ditanggapi. Laporan berikutnya dilayangkan ke Kepala Bagian Tata Usaha Lemigas Rida. Setali tiga uang.
Akhirnya, perwakilan anggota mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum pada 28 Juni 2005. Menurut Ines Situmorang dari LBH, itu kasus penipuan karena keadaan koperasi tak boleh dirahasiakan.
Syamsudin mengaku menaikkan plafon pinjaman dari Muamalat karena koperasi butuh untung. Namanya juga bisnis. Ia mengelak disebut menaikkan plafon tanpa melalui rapat. Alasannya, pengurus mendapat mandat untuk melakukan itu. Tak perlu ada rapat anggota untuk persetujuan yang kayak gitu. GITA SAMSI
Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2005