Bekas Pejabat Departemen Kehutanan Diadili

Bekas Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto mulai menjalani sidang kemarin. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Firdaus, mendakwa Waskito melakukan korupsi karena memberikan persetujuan prinsip izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group di Kalimantan.

Menurut Firdaus, terdakwa Waskito mengeluarkan IPK kepada Surya Dumai untuk pembangunan kelapa sawit. Tapi pembangunan itu tidak pernah terlaksana, ujar Firdaus membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut jaksa Firdaus, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 346 miliar.

Jaksa mengatakan seharusnya Waskita tidak mengeluarkan IPK. Sebab, kata Firdaus, pengeluaran izin tersebut harus melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Namun, kata jaksa, izin tersebut bisa diberikan karena adanya rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Suwarna A. Fatah.

Jaksa juga menyatakan IPK yang dikeluarkan Waskito menyalahi aturan. Berdasarkan keputusan menteri, kata jaksa, IPK diberikan kepada perusahaan dengan luas lahan perkebunan 20 ribu hektare di satu provinsi. Waskito, kata jaksa, mengeluarkan delapan IPK untuk Surya Dumai.

Waskito membantah semua dakwaan jaksa. Keluarnya IPK sesuai dengan prosedur yang ada, ujarnya seusai sidang. Waskito menegaskan pemanfaatan IPK tersebut terjadi sesudah ia pensiun dari Departemen Kehutanan. Pemanfaatan IPK dan penebangan dilakukan pada 2002 dan 2004. Padahal saya pensiun sejak 2000, kata Waskito. Waskito akan mengajukan eksepsi (keberatan ) atas dakwaan jaksa dalam persidangan pada 30 Mei mendatang. YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan