Bekas Pejabat Lumajang Tersangkut Korupsi

"Ini kasus yang complicated."

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur membeberkan nama sejumlah orang yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi Kerja Sama Operasional Eksploitasi Bahan Galian C Pasir Gunung Semeru dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin.

Dalam sidang dengan terdakwa Endro Prapto Aryadi, saksi ahli dari Divisi Pengendali Mutu BPKP Jawa Timur, Rosidi, menyatakan sejumlah orang yang disebutkan dalam hasil audit investigasi BPKP Jawa Timur harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar itu.

Ketika majelis hakim menanyakan soal kerugian negara, Rosidi mengaku belum bisa memastikan berapa nilai uang kerugian negara yang dinikmati langsung oleh terdakwa. "Ini kasus yang complicated dan dilakukan secara bersama-sama," kata Rosidi dalam sidang yang dipimpin Yogi Arsana itu.

Karena itu, Rosidi melanjutkan, bukti yang disajikan bersifat kolektif. "Tidak bisa dipecah-pecah," katanya. Auditor internasional pun, kata Rosidi, tidak akan mampu membeberkannya. "Beda dengan kasus kecil," ujarnya. "Ini tergantung bagaimana kearifan hakim dalam memandang kasus ini."

Menurut Rosidi, BPKP Jawa Timur dalam menentukan kerugian negara mempunyai ukuran sendiri. Penentuan besaran kerugian negara sudah berdasarkan standar yang dimiliki BPKP Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo dari hasil audit investigasi BPKP Jawa Timur, delapan orang yang diduga terlibat kasus korupsi KSO Eksploitasi Bahan Galian C itu antara lain Bupati Lumajang periode 1998-2003 dan 2003-2008 Achmad Fauzi, Ketua DPRD periode 2004-2009 Umar Bashor, Sekretaris Lumajang 1999-2008 Endro Prapto Aryadi, dan pejabat aktif di Kabupaten Lumajang, Masudi.

Selain itu, bekas pejabat Lumajang Fatchurrohim, Ketua Komisi C DPRD 2004-2009 Fuad Zein, serta Direktur dan Manajer CV/PT Mutiara Halim, Setyadi Laksono Halim dan Nyoto Sugiharto.

Dari delapan orang itu, baru tiga orang yang diadili. Mereka adalah terdakwa Achmad Fauzi, Endro Prapto Aryadi, dan Setyadi Laksono Halim.

Mahmud, kuasa hukum terdakwa Endro, menyatakan delapan orang yang harus bertanggung jawab itu adalah versi BPKP Jawa Timur. "Masih harus dibuktikan dalam persidangan," katanya.

Kasus ini berawal dari audit investigasi BPKP Jawa Timur atas permintaan Bupati Lumajang nonaktif, Sjahrazad Masdar, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam KSO Eksploitasi Bahan Galian C Pasir Gunung Semeru. Hasil audit menyebutkan, negara telah dirugikan Rp 5,3 miliar dengan potensi kerugian senilai Rp 63 miliar jika KSO diteruskan hingga 2024.

Oleh BPKP, hasil audit itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas dasar hasil audit itu, penyidik Kejaksaan Tinggi kemudian menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Dwi Arti, saksi ahli dari BPKP Jawa Timur mengungkapkan dari tujuh perusahaan pengangkut pasir yang diperiksa dalam kasus tersebut,kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. "Belum kalau 15 perusahaan pengangkutan pasir yang beroperasi," ujarnya. DAVID PRIYASIDHARTA
 
Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan