Bekas Pejabat Pemadam Kebakaran Dituntut 4 Tahun

Mantan Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Fuad Said dan kepala seksi sarana operasional suku dinas itu, Mingan Suyono, dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu tahun.

Mantan Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Fuad Said dan kepala seksi sarana operasional suku dinas itu, Mingan Suyono, dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan satu tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif alat-alat pemadam kebakaran Rp 184,3 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Jaksa penuntut umum Togar Parulian dan Umar juga meminta terdakwa menyerahkan barang bukti berupa selang kebakaran, masker, serta kopelrim dan kapak. Khusus untuk terdakwa satu, Fuad, jaksa memintanya untuk menyerahkan sebuah rumah di Jalan Pilar Baru, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, atas namanya sendiri.

Menurut jaksa, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP tentang turut serta. Terdakwa satu selaku kepala subdinas terbukti menginstruksikan anak buahnya untuk menyediakan pengadaan barang, kata Togar.

Umar menambahkan, kedua terdakwa menyalahi aturan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan anggaran tahun 2004, kata Umar, Fuad Said mengadakan proyek pembelian 25 rol selang kebakaran, 252 masker, serta 250 kopelrim dan kapak dengan nilai total Rp 184,3 juta.

Menurut Umar, terdakwa berusaha menutupi perbuatannya dengan membuat rekanan fiktif. Dalam seluruh proses itu Fuad dibantu Mingan yang ditunjuk sebagai Ketua Pemeriksa Barang dalam Pengadaan Peralatan Kebakaran tahun anggaran 2004.

Seusai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, I Made Saputra, mengatakan, pemeriksaan di sidang tidak sesuai dengan fakta. Mana ada korupsi tapi barangnya ada di subdinas pemadam kebakaran dan sampai sekarang digunakan, katanya.

Fuad mengatakan, sidang ini tidak sesuai dengan keadilan. Saya merasa dizalimi oleh sistem, katanya. Menurut Fuad, apa yang dia lakukan mungkin tidak sesuai dengan prosedur, yaitu mengadakan pembelian barang pada 2003 dan membayar pada tahun anggaran berikutnya. Itu dilakukan karena terpaksa. Kalau nggak begitu, anak buah saya yang bertugas terancam keselamatannya, katanya. EVY FLAMBOYAN

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan