Bekas Wali Kota Makassar Divonis Bersalah

Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula, dihukum 4 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Makassar ini terbukti bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain divonis bersalah, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Hakim juga meminta Maula membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 600 juta. Tapi, karena terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.

Uang tersebut sudah dikompensasikan, kata ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis lalu.

Kresna menyatakan terdakwa Maula menunjuk langsung pengadaan mobil pemadam tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Awalnya, Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menganggarkan pembelian satu mobil pemadam kebakaran sebesar Rp 750 juta pada 2003.

Namun, Maula kemudian memerintahkan dan menandatangani perjanjian pembelian 10 unit mobil pemadam dari PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel seharga Rp 8,182 miliar setelah dipotong pajak pada 2003.

Anggota majelis hakim lainnya, Slamet Subagio, menjelaskan, harga yang disepakati tersebut jauh melampaui harga sebenarnya. Berdasarkan kesaksian ahli dari Institut Teknologi Bandung, Triyus Widjajanto, harga satu unit mobil pemadam kebakaran adalah Rp 454 juta sehingga untuk 10 unit mobil seharusnya seharga Rp 4,5 miliar. Karena itu, negara dirugikan Rp 4,3 miliar,kata Slamet.

Menanggapi putusan ini, pengacara Maula, Taufan Pawe, mengajukan permohonan banding. Majelis memposisikan klien kami sebagai pribadi, padahal jaksa mendakwanya sebagai mantan Wali Kota Makassar, ujarnya. Taufan juga keberatan atas putusan ini karena majelis hakim membacakan putusan sebanyak dua kali. Seharusnya putusan itu batal demi hukum,ujarnya. PURBORINI

Sumber: Koran Tempo, 9 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan