Belajar dari Penggerebekan KPK di Bea Cukai

Perlunya Format Reformasi Birokrasi

Perlunya Format Reformasi Birokrasi

Pada diskusi Rabu-an Institut Reformasi Birokrasi Indo Pos-Jawa Pos Group awal Mei 2008, Ketua KPK Antasari Azhar melontarkan aksioma dalam mengatasi permasalahan birokrasi. Menurut dia, penyakit birokrasi harus diatasi dengan memperbaiki sistem dan penegakan hukumnya.

Hal itu dibuktikan KPK dengan langkah nyata ''menggebrak'' sistem dan mekanisme kerja lapangan birokrasi di Bea Cukai (BC). Sistem dan mekanisme kerja lapangan di BC terkait urusan dokumen dan perizinan ekspor impor atau keluar masuknya barang.

Tentu saja apa yang ditemui KPK di BC itu hanya sebagian dari sistem yang disebut ketua KPK harus diperbaiki. Masih beberapa lagi sistem makro dalam mekanisme kerja birokrasi yang signifikan akan memperbaiki dan mengajak kita melihat bahwa reformasi birokrasi sedang berlangsung.

Keinginan penulisan ini bukan terletak pada sistem manalagi yang perlu digebrak kemudian, melainkan ingin lebih melihat bagaimana sesungguhnya hal-hal mendasar yang dapat membantu reformasi birokrasi kalau aksioma yang digunakan adalah persoalan sistem dan penegakan hukum atas sistem itu.

Lebih jauh lagi, pengembangan sistem tidak hanya berarti organisasi, tetapi institusi secara keseluruhan menyangkut nilai-nilai, aturan main, pemahaman, program, jaringan kerja, anggaran, dan semua aspek yang memengaruhi dalam suatu lembaga atau unit kerja.

Untuk itu, perlu juga kita lihat tentang persoalan suap dan sogok dalam lingkungan birokrasi. Birokrasi terkait uang, suap, dan sogok diindikasikan dari beberapa gambaran seperti penggunaan anggaran maksimal, artinya berupaya membelanjakan semaksimal anggaran yang ada (maksimal dibedakan dari efisien).

Selain itu, diindikasikan gambaran penggunaan budget APBN/APBD dalam bentuk pengalihan penggunaan dari item-line budget yang tercatat dalam dokumen anggaran untuk penggunaan keperluan lain, sekaligus juga gambaran kemungkinan penggunaan anggaran ganda untuk satu kegiatan yang sama atau double counting.

Perbaikan sistem anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja sekarang ini, mungkin dapat mengubah sikap tersebut, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa sistem anggaran kinerja sudah mengubah banyak perilaku yang ditengarai itu.

Indikasi yang banyak dikeluhkan dunia usaha dan juga masyarakat umum ialah berkaitan dengan suap, sogok, dan pungli dari skala kecil hingga skala besar perizinan. Intinya adalah indikasi mencari hidden income. Termasuk upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan dan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi atau rent seeking. Indikasi yang paling populer saat sekarang dalam kaitan birokrasi ialah indikasi korupsi dalam bentuk markup anggaran, anggaran fiktif, dan tender arisan yang semua itu menjadi modus utama dalam berbagai indikasi korupsi.

Persoalan kurangnya gaji sering muncul sebagai alasan. Dalam studi donor 1998-1999 diperkirakan pejabat setara eselon II memperoleh penerimaan sekitar Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta sebulan. Secara formal, gaji yang diterima pejabat eselon II ialah dari gaji pokok sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta, ditambah dengan tunjangan struktural sekitar Rp 2,25 juta.

Studi lain di satu kantor kementerian negara memperlihatkan bahwa pendapatan pejabat eselon II kurang lebih Rp 4,3 juta (tahun 2006) ternyata cukup untuk hidup pada rentang waktu hanya 8-23 hari dalam sebulan.

Terlihat seperti ada masalah dalam hal gaji dan pendapatan PNS. Namun, pandangan tentang persoalan gaji sebagai alasan terjadinya penyimpangan menjadi gugur dengan apa yang ditemukan KPK di lapangan pada sidak di Kantor Bea Cukai.

Seperti kita ketahui, dengan uji coba reformasi birokrasi di Depkeu, pendapatan mereka berpuluh kali lipat besarnya dari rata-rata pendapatan aparat/pegawai. Kembali di sini kita harus berpikir lagi dan melihat dengan jernih persoalan yang sesungguhnya.

Nilai Dasar di Birokrasi

Pada konteks nilai, korupsi dapat dilihat sebagai rusak atau lemahnya moral, perilaku mendominasi, dan hilangnya kepekaan akan penderitaan orang lain (dibaca rakyat banyak). Korupsi juga dapat berarti kegagalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat birokrasi karena mengedepankan kepentingan pribadi.

Banyak kasus korupsi mengandung karakter finansial, mengambil dan merampas. Dalam suatu sistem dan kelembagaan, korupsi terjadi atas beberapa faktor. Dalam hal itu, antara lain, kurangnya tingkat efektivitas pengawasan luar (external checks), lemahnya disiplin administrasi, belum eksisnya kekuatan kode etik dan aroma organisasi secara internal, dan juga sangat mungkin faktor ekonomi secara keseluruhan yang tidak mendukung. (Heywood, 2002).

Kehadiran KPK sebagai pengawas eksternal yang ''menakutkan'' bagi jajaran birokrasi menurut gambaran itu dapat menjadi unsur penyelesaian persoalan korupsi dengan cepat. Perbaikan ekonomi secara umum, dengan peristiwa Bea Cukai, belum memberikan konfirmasi kepada kita bahwa kenaikan gaji merupakan unsur strategis.

Sebaliknya, Steering Committee Institut Reformasi Birokrasi hampir meyakini dan terus mengembangkan hipotesisnya bahwa unsur terpenting ialah nilai dasar sebagai pegawai negeri yang harus dianut dengan baik. Nilai dasar itu seharusnya tertuang dalam kode etik aparat atau pegawai.

Menurut pasal 3 UU No 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Beberapa ukuran dalam pelayanan oleh pegawai negeri dipertegas dalam UU tersebut. Namun, dapat kita lihat secara lebih luas prinsip-prinsip dalam kehidupan umum yang perlu menjadi catatan dasar bagi para pegawai negeri. Terdapat tujuh prinsip dalam kehidupan umum bagi pegawai negeri. Pertama, tidak berpikir untuk sendiri, harus ada pemahaman yang kukuh tentang kepentingan publik, dan tidak berbuat dalam rangka memperoleh keuntungan material untuk diri sendiri, keluarga, atau teman-temannya.

Kedua, integritas, tidak terikat pada ikatan di luar kantor dalam bentuk ikatan finansial ataupun kewajiban lainnya yang dapat memengaruhi di dalam menjalankan kewajibannya.

Ketiga, objektif dalam melaksanakan urusan publik, termasuk dalam hal perjanjian publik, kontrak kerja dengan berbagai pihak, serta dalam merekomendasikan untuk penghargaan dan hukuman harus berdasarkan sistem merit.

Keempat, akuntabel dalam keputusannya serta langkah-langkah di lapangan dan kesiapan dalam menerima pendalaman, pemeriksaan, ataupun gugatan publik.

Kelima, terbuka sedapat-dapatnya tentang semua keputusan-keputusan dan langkah-langkah yang diambil beserta alasan-alasannya dalam memutuskan. Menjaga informasi hanya dalam situasi di mana masyarakat luas menghendaki dengan permintaan dan pertimbangan yang jelas.

Keenam, honesty, kejujuran, di mana pegawai harus jujur menyampaikan kepentingannya terkait kewajiban publik dan dalam mengambil langkah penyelesaian konflik dengan selalu melindungi kepentingan publik. Ketujuh, perlu kepemimpinan untuk selalu mendorong keenam prinsip tersebut dengan contoh-contoh keteladanan. (PJ. Patterson, 1994).

Siti Nurbaya , ketua SC IRB Indo Pos- Jawa Pos Group

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 5 Juni 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan