Belum Sampai Daerah
Perubahan Nomenklatur Bebani Anggaran Negara
Perubahan nomenklatur kementerian, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, belum tersosialisasikan ke daerah. Setidaknya, instansi pemerintah di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan belum melakukan perubahan nama.
Humas Kantor Wilayah Departemen Agama Sumsel Syaifudin Latif di Palembang, Kamis (21/1), mengakui belum menerima surat edaran perubahan nama Depag menjadi Kementerian Agama. Namun, informasi perubahan itu sudah diketahui staf.
”Dalam waktu dekat surat edaran itu sudah turun. Kemungkinan dalam bulan ini,” katanya.
Kepala Bagian Umum Kanwil XII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Dedi Kristiadi di Bandung, Kamis, mengakui pula, belum ada instruksi dari kantor pusat untuk mengganti identitas itu. Kanwil Kementerian di Jabar belum mengubah papan nama, kop surat, dan identitas lain.
”Saya malah baru tahu hari ini kalau terjadi perubahan kementerian,” ujarnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Jabar I Ook Hendrawan pun mengakui, sosialisasi perubahan kementerian belum dilakukan di kantornya.
Kanwil Depag Jatim dan Kanwil Ditjen Pajak Depkeu di Jatim juga belum mengubah nomenklaturnya. ”Kami belum menerima regulasinya. Biasanya perubahan disampaikan melalui keputusan menteri agama,” ungkap Kepala Kanwil Depag Jatim Imam Haromain di Surabaya.
Dengan belum diterimanya regulasi itu, praktis belum ada perubahan apa pun terkait hal administratif di Kanwil Depag Jatim. Kepala Kanwil Ditjen Pajak I Surabaya Ken Dwijugiasteadi juga menyatakan masih menunggu turunnya petunjuk pelaksanaan perubahan nomenklatur itu.
Bebani anggaran
Secara terpisah, Kamis, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, di Jakarta, mengingatkan, perubahan nama lembaga dan penataan struktur organisasinya bukan bagian substansial dan tujuan reformasi birokrasi. Perubahan itu justru menjadi jalan pintas seolah-olah reformasi birokrasi sudah dilakukan.
Perubahan itu, ujar Dahlan, justru rawan menimbulkan pembengkakan anggaran negara untuk penataan organisasi.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta tindak lanjut dari Perpres No 47/2009 tak membebani anggaran negara. ”Setiap keputusan dikaji dan dipertimbangkan dengan matang,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Bogor, Jabar, Kamis. (WAD/BAY/ABK/mzw/har)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2010