Bendahara Fakultas Hukum Divonis 8 Tahun

Putusan hakim adil. Yang dirugikan (terdakwa) banyak.

Pengadilan Negeri Kota Depok kemarin menghukum Eka Widiyastuti Lisnandar, 44 tahun, 8 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bendahara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu terbukti melakukan korupsi Rp 2,8 miliar.

Menurut hakim, Eka terbukti sengaja melakukan korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unsur kesengajaan, menurut hakim, terlihat dari pengakuan terdakwa di hadapan pelapor (Dekan Fakultas Hukum) dan di depan kepolisian. Terdakwa menikmati uang secara pribadi, kata ketua majelis hakim Zainudin saat membacakan keputusan.

Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Menurut Zainudin, putusan hakim lebih berat karena terdakwa melakukan perbuatannya berkali-kali, tak mengembalikan uang yang digelapkan, berbelit-belit, dan tidak berterus terang.

Adapun hal yang meringankan, kata Zainudin, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tak pernah dihukum, dan merupakan pegawai negeri yang mengabdi selama 20 tahun.

Menurut hakim, Eka melakukan korupsi dalam 12 kegiatan yang ia ajukan pada 14 Oktober 2005 sampai 14 Februari 2006. Modusnya, terdakwa menambah satu angka pada cek yang sudah disetujui Wakil Dekan I Adijaya Yusuf dan Wakil Dekan II Bidang Nonakademis Akhiar Salmi.

Saat mengajukan cek untuk pembayaran kursi kuliah pada 14 Oktober 2005, misalnya, terdakwa menambah angka 3 di depan angka Rp 88 juta. Dengan cara itu, uang yang ia cairkan menjadi Rp 388 juta.

Pada 14 November 2005, Dekan Fakultas Hukum UI hendak mencairkan Rp 3 juta untuk uang terima kasih bagi dosen yang memasuki masa pensiun. Pada cek itu, terdakwa menambahkan angka 30 sehingga uang yang cair menjadi Rp 303 juta.

Selama lima bulan, total uang yang dicairkan terdakwa sekitar Rp 3 miliar. Tapi, setelah dihitung selisih yang terpakai kegiatan fakultas, uang yang digelapkan terdakwa sekitar Rp 2,8 miliar.

Pengacara terdakwa, Herman Dionne, mengatakan akan mengajukan permohonan banding. Adapun Dekan Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana menyatakan puas atas putusan hakim. Putusan hakim adil. Yang dirugikan (terdakwa) banyak, ujar Hikmahanto. ENDANG PURWANTI

Sumber: Koran Tempo, 2 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan