Bendahara KPU DKI Diduga akan Hilangkan Barang Bukti

Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Neneng Euis Palopi diduga akan menghilangkan barang bukti berupa empat dus berisikan surat perintah jalan (SPJ) dan dokumen keuangan dalam ruangan yang telah disegel Kejaksaan Tinggi DKI.

Neneng telah mengakui ia dan seseorang telah masuk ke ruangan melalui jendela dan mengambil empat kardus tersebut untuk digandakan, tukas Syaiful Thaher, ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi dana pemilu sebesar Rp168,6 miliar di KPU DKI Jakarta, kemarin.

Neneng, seperti ditirukan Syaiful, telah mengambil berkas tersebut untuk digandakan karena saat ini kondisi KPU DKI tidak ada listrik.

Peristiwa itu sempat mengejutkan pihak tim penyidik karena keempat dus tersebut mereka letakkan di dekat pintu saat penyegelan KPU DKI, Kamis (2/6). Penyidik yang datang juga terkejut akan adanya pintu lain yang luput disegel. Pintu tersebut dapat dipergunakan untuk memasuki ruangan yang sebelumnya telah disegel itu. Menurut keterangan staf KPU DKI, pemegang kunci untuk pintu tembus keluar yang di belakang itu empat orang, dua di antaranya Neneng dan Sri Suskandariah.

Dokumen-dokumen di ruang kerja Neneng saat penyidikan dilaksanakan sudah dipindahkan ke KPU Kota Madya Jakarta Pusat sebelumnya. Dokumen-dokumen tersebut dipindahkan tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Brankas yang ada sudah dalam kondisi kosong. Ada beberapa dokumen lain dalam filing cabinet, lemari itu tidak dapat dibuka karena kuncinya tidak ada.

Penyidikan dimulai dengan membuka segel pintu ruang kerja Neneng pukul 13.05 WIB, kemarin. Penyidikan langsung dipimpin Syaiful Thaher dengan dibantu keempat anggota timnya. Kondisi ruangan tersebut tidak terlalu terang, bahkan memerlukan pencahayaan dari senter.

Ketika empat penyidik lainnya mengeledah ruangan Neneng, Syaiful memilih membongkar gudang arsip. Beberapa arsip ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, banyak yang sudah dalam kondisi rusak akibat terkena air, lengket, bahkan ada yang digigit tikus.

Tim penyidik juga berhasil menyita dua dus yang berisikan SPJ dan satu CPU komputer beserta monitor dan keyboard-nya di ruangan Neneng. Dari ruangan kerja A Riza Palopi, anggota KPU DKI Jakarta, ditemukan tujuh kontrak pengadaan barang dan surat perjanjian pemborongan.

Akan lapor polisi
Ketika dimintai konfirmasi mengenai kemungkinan Neneng dijadikan tersangka baru karena mencoba menghilangkan barang bukti, Syaiful belum dapat memberikan komentar. Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan akan melaporkan perbuatan Neneng ke kepolisian karena telah masuk dan mengambil barang dalam ruangan yang telah disegel.

Pemeriksaan Bendahara dan anggota KPU DKI itu sempat diwarnai pemasangan poster berisi permintaan pemecatan Taufik dan pembayaran honor karyawan. Empat poster dipasang di pintu KPU DKI oleh Mulya, staf KPU DKI yang mengeluhkan belum menerima pembayaran honornya.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta M Taufik tidak memenuhi panggilan Kejati DKI karena sakit. Tim pengacaranya yang dipimpin Sapriyanto Refa menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat Taufik.

Taufik masih dirawat di RS Agung kamar VIP 407. Menurut keterangan dokter, Taufik menderita gejala lever karena terlalu stres.

Ketika dijumpai Media di rumah sakit, Taufik dalam kondisi lemah dengan tangan kiri terpasang sebuah infus serta didampingi istrinya, Yuni, dan putranya, Taufan.

Bapak dirawat sejak semalam (Minggu, 5/6), sekitar pukul 11.30 dibawa adiknya. Kata dokter, Bapak terkena indikasi lever akibat stres, tutur Yuni.

Taufik dalam kesempatan itu menyatakan dirinya siap diperiksa Kejati DKI kapan saja setelah keluar dari rumah sakit. Dia juga menyatakan apabila harus ditahan ia tidak mempermasalahkannya.

Ketika ditanya mengenai penyitaan berkas yang akan dilakukan Kejati DKI, kemarin, Taufik menyatakan tidak bermasalah. Akan tetapi, ia menjelaskan tidak ada satu pun berkas di dalam ruangannya karena berkas berada di ruangan bendahara dan staf lainnya.

Mengenai kondisi Taufik yang sakit, Kepala Kejati DKI Rusdi Taher sempat meragukannya karena alasan itu banyak dipergunakan tersangka lain untuk mangkir dari pemeriksaan.

Alasan klasik. Kalau terbukti tak sakit, saat ini juga segera dikeluarkan surat penahanan, tegas Rusdi kepada wartawan. (CR-52/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan