Bentuk Akuntabilitas LSM Berbeda dengan Parpol
Lembaga swadaya masyarakat atau LSM punya bentuk dan ukuran akuntabilitas yang berbeda dengan lembaga lain, seperti partai politik. Hal ini, antara lain, disebabkan perbedaan fungsi dan sumber dana yang dipakai LSM.
LSM wajib melaporkan penggunaan dananya kepada masyarakat atau pemerintah jika mereka mendapatkan dana itu dari pemerintah. Ketentuan ini sama dengan partai politik yang wajib melaporkan keuangannya karena mereka mendapatkan dana dari publik, kata Deputi Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi, Agus Sudibyo, di Jakarta, Rabu (18/4).
Namun, jika LSM mendapatkan dana dari lembaga donor, lanjut Agus, mereka hanya wajib melaporkan penggunaannya kepada lembaga donor. Selanjutnya, lembaga donor yang akan melaporkan pemakaian dana itu ke masyarakat.
Laporan ke lembaga donor ini tidak mudah. Ditemukan sedikit saja penyelewengan, dana selanjutnya tidak akan turun. Dengan demikian, jika sekarang ada LSM yang dapat bertahan hingga belasan atau puluhan tahun, berarti mereka cukup akuntabel dan transparan, papar Agus.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch dalam siaran persnya yang ditandatangani Koordinator Badan Pekerja Teten Masduki berpendapat, terlalu dini kalau parpol dinilai lebih transparan dan akuntabel dibandingkan LSM. Perbedaan karakteristik dan tanggung jawab publik pada parpol yang lebih besar harus diperhitungkan. Pernyataan politisi juga terkesan melimpahkan berbagai cacat di tubuh parpol ke kalangan LSM.
Sementara itu, sejumlah politisi di DPR mengatakan, keinginan agar LSM lebih terbuka tak perlu disikapi dengan penuh kecurigaan. Jika selama ini kalangan LSM sangat galak menuntut akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah maupun partai politik, wajar juga jika hal serupa dimintakan kepada LSM.
Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa di Jakarta menyebutkan, semua lembaga berbadan hukum yang bersinggungan dengan dana dan kepentingan publik harus mempertanggungjawabkannya kepada publik pula.
LSM tidak perlu resisten dengan usul tersebut. Justru penerapan prinsip transparansi itu akan melepaskan kecurigaan terhadap LSM yang selama ini bisa melakukan kegiatan besar yang tentu disokong dana yang besar pula. Jadi, jangan LSM malah merasa urusan dapurnya diobok- obok, kata Suharso.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Andi Yuliani Paris (Fraksi Partai Amanat Nasional, Sulawesi Selatan II), berpendapat, pemerintahlah yang harus mewajibkan diri untuk proaktif jika benar bahwa pemerintah ingin meneliti sumber dan penggunaan dana organisasi kemasyarakatan.
Belakangan, beberapa LSM gencar mengungkap praktik korupsi di berbagai sektor yang membuat orang gerah. Aktivis LSM juga giat mengadvokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tewasnya Munir. (*/dik)
Sumber: Kompas, 19 April 2007