Berantas Korupsi, Presiden Mestinya Bertangan Besi [02/07/04]

Dalam rangka memaksimalkan pemberantasan korupsi, kepala negara atau presiden seharusnya bertangan besi dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Presiden harus mendesak jajaran kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di daerah agar lebih tegas dan serius menangani kasus-kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis SH kepada wartawan seusai melantik pengurus DPD IPHI Provinsi Jambi periode 2004 - 2008 di Hotel Novotel Jambi Sabtu (31/7). Pengurus DPD IPHI Jambi yang dilantik antara lain, Andi Gunawan SH (Ketua), Sormin Patigulo SH (Wakil Ketua), Budi Asmara SH (Sekretaris) dan Eni Ningsih SH (Bendahara).

Jangan sampai terjadi lagi penghentian penyidikan kasus-kasus korupsi seperti yang dilakukan jajaran kejaksaan selama ini hanya kerena uang hasil korupsi sudah dikembalikan tersangka. Jaksa harus tetap melakukan proses hukum kasus korupsi kendati hasil korupsi sudah dikembalikan tersangka dengan berbagai cara, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, upaya lain yang dapat dilakukan kepala negara dalam pemberantasan korupsi ini ialah memperbaiki mental aparat penegak hukum. Jajaran kejaksaan dan kepolisian harus dibersihkan dari orang-orang yang hanya mementingkan uang. Bila hal ini tidak dapat dilakukan, mustahil praktik korupsi dapat diberantas.

Sementara itu, mengenai peranan penasihat hukum dalam penggulangan kasus-kasus korupsi, Indra Sahnun Lubis mengatakan, sangat besar. Penasihat hukum harus turut mendampingi para tersangka kasus korupsi. Pendampingan itu bukan hanya untuk membela para tersangka, tetapi guna mencegah pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi.

Selain itu, para penasihat hukum juga harus mengikis praktik-praktik suap-menyuap demi membela para tersangka kasus korupsi. Hal ini penting agar penasihat hukum lebih berwibawa di mata para penegak hukum. Kalau penasihat hukum saja gampang terlibat suap-menyuap, tentunya mereka tidak berwibawa di hadapan aparat penegak hukum. Bahkan praktik suap-menyuap yang melibatkan penasihat hukum membuat mereka sering dilecehkan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara, katanya.

Objek Pemerasan
Dia juga mensinyalir, maraknya kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum-oknum anggota legislatif dan eksekutif belakangan ini sering dimanfaatkan para oknum aparat penegak hukum menjadi objek pemerasan. Indikasi pemerasan ini nampak dari banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, namun jarang ada kasus korupsi yang diproses hingga pelakunya masuk penjara.

Menurut Indra, praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oknum-oknum aparat hukum terhadap para tersangka pelaku korupsi selama ini membuat kasus korupsi semakin merajalela di kalangan legislatif dan eksekutif. Para oknum anggota dewan dan pejabat pemerintah semakin berani melakukan korupsi karena mereka merasa dapat menyogok penegak hukum agar kasus korupsi yang mereka lakukan tidak sampai ke pengadilan.

Praktik-praktik seperti ini harus diberantas sampai tuntas agar kasus korupsi dapat dihempang. Untuk itu oknum-oknum penyidik dari kepolisian dan kejaksaan yang selama ini sudah terkontaminasi duit harus dibersihkan. Mereka diganti dengan petugas-petugas penyidik yang masih memiliki idealisme hukum dan bersih dari permainan uang perkara. Polisi dan jaksa harus concern terhadap pemberantasan korupsi agar mereka dihargai masyarakat, tegasnya.

Indra mengatakan, salah satu praktik pemerasan yang sering dilakukan oknum aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi selama ini ialah mempersulit penangguhan penahanan tersangka. Selama ini petugas sering memberikan penangguhan penahanan tersangka dengan negosiasi.

Baru seorang yang diduga terkait korupsi ditahan, sudah ada suap-menyuap dalam penangguhan penahanan. Padahal penangguhan penahanan merupakan hak seseorang dalam proses hukum sebelum bukti-bukti kesalahannya benar-benar ditemukan. (141)

Sumber: Suara Pembaruan, 2 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan