Berbisnis dengan Bendera Markas Besar TNI
Proses penertiban bisnis Tentara Nasional Indonesia oleh pemerintah terus berjalan. Sebelumnya, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI telah menginventarisasi 219 usaha di bawah bendera yayasan maupun koperasi dari berbagai kesatuan di tingkat Markas Besar TNI maupun ketiga angkatan.
Rencananya, proses inventarisasi itu akan berlanjut dengan tahap verifikasi bisnis TNI, yang akan memilah dan memilih bisnis mana saja yang akan diambil alih dan dijadikan BUMN atau dikembalikan, baik untuk tetap diteruskan maupun dibubarkan. Ada kriteria tertentu untuk itu semua.
Kriteria pemilihan dan pemilahan itu antara lain dengan mencari tahu unit-unit bisnis mana saja yang di dalamnya terdapat aset negara, berapa modal dan keuntungan yang dihasilkan, dan bagaimana status hukum unit-unit usaha itu.
Bisnis beraset negara paling sedikit 51 persen nantinya akan dialihkan menjadi BUMN jika memang dinilai menguntungkan. Akan tetapi, proses pemilahan dan pemilihan, yang direncanakan sudah akan tuntas Januari lalu, diakui menemui sejumlah kendala.
Keberadaan unit-unit usaha yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara cukup menyulitkan. Belum lagi persoalan teknis administrasi yang dialami setiap unit usaha untuk menyerahkan data. Kendala itu belakangan diakui Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI yang juga Sekretaris Menteri Negara BUMN, M Said Didu, dalam jumpa pers Jumat (3/2) lalu. Turut hadir Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin.
Walau begitu, Didu juga meyakinkan kendala itu sama sekali tidak terkait dengan adanya resistensi dari kalangan militer, seperti dikhawatirkan banyak pihak. Menurut dia, persoalan yang dihadapi lebih bersifat teknis administrasi, terutama terkait pengumpulan data yang menyita waktu serta tenaga besar.