Beri Akses KPK Usut Suap di MA; Momentum untuk Bersihkan MA dari Mafia Peradilan
Mahkamah Agung harus memberi akses bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut praktik mafia peradilan di MA. Penangkapan Harini Wiyoso, pengacara yang mantan hakim tinggi Yogyakarta, dan lima pegawai MA, Jumat lalu, membuktikan adanya perdagangan perkara di MA.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki dan Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Asep Rakhmat Fadjar menyatakan hal itu, Minggu (2/10) kemarin.
Penangkapan pengacara dan aparat peradilan ini jelas mencoreng wajah peradilan yang selalu mengklaim tidak ada praktik mafia peradilan, kata Asep.
Asep meminta MA tidak bersikap reaktif dan resisten dengan melakukan hal-hal yang menghambat proses pemeriksaan dan pengusutan atas penangkapan para pegawai MA itu. Ini harus dijadikan momentum bagi MA untuk membenahi sistem dan aparaturnya. Apalagi selain menyangkut uang besar, yang terlibat juga banyak, kata Asep.
Keterlibatan para pegawai MA dalam transaksi perkara yang diduga suap itu jangan hanya disimplifikasi menjadi perbuatan oknum tertentu sehingga mafia peradilan tidak bisa dibongkar. KPK harus membeberkan ada praktik mafia yang sistemik dalam peradilan negeri ini.
Teten Masduki menyambut baik langkah KPK menyeret semua yang terlibat untuk memulihkan penegakan hukum. Sukses pemberantasan korupsi di Hongkong, misalnya, juga dimulai dari membersihkan aparat penegak hukum.