Berkas Anggodo Lengkap

Anggodo Widjojo semakin dekat dengan kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK itu lengkap alias P-21.

''Hari ini (kemarin), berkas penyidikan tersangka AW (Anggodo Widjojo) dilimpahkan ke penuntutan,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di gedung KPK kemarin (12/4).

Dengan begitu, perkara yang mencatut dua nama pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, tersebut siap disidangkan.

Kemarin, Anggodo datang untuk menandatangani berkas penyidikan yang sudah lengkap. Dia datang sekitar pukul 14.00. Selama tiga jam, adik kandung bos PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo itu membereskan berkas.

Begitu keluar, Anggodo bungkam. Melalui salah seorang kuasa hukumnya, Tomson Situmeang, hanya disebutkan bahwa ada perubahan dalam surat penuntutan. ''Awalnya, kan di surat penuntutan tersangkanya Anggodo dkk. Tapi, ini hanya Pak Anggodo,'' ujar Tomson singkat.

Terkait dengan sidang Anggodo yang dilangsungkan dalam waktu kurang dari dua minggu mendatang, Johan menuturkan kasus tersebut masih bisa berkembang. Sebab, pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur penyertaan pihak lain dalam tindak pidana ikut melekat dalam sangkaan terhadap Anggodo.

''Bisa saja ada pemanggilan saksi-saksi baru yang belum kami periksa. Nanti kita lihat perkembangannya di sidang,'' tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan penyidik di kepolisian hingga pimpinan KPK dipanggil dalam sidang. ''Dalam penyidikan, Pak Bibit, Pak Chandra, dan Pak Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK) juga diperiksa. Mereka bisa pula bersaksi dalam sidang,'' katanya.

Sebagaimana diwartakan, dugaan menghalangi penyidikan oleh KPK terlihat dari rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang terlibat pembicaraan dengan Anggodo adalah mantan JAM Intel Wisnu Subroto, anggota LPSK I Ktut Sudiharsa, serta sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri. Nama mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga ikut disebut-sebut dalam pembicaraan.

Di tempat terpisah, Anggodo Widjojo juga meneruskan gugatan praperadilannya atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra. Sidang perdana gugatan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/4).

Bonaran Situmeang, kuasa hukum pemohon, menyatakan, berdasar pasal 80 KUHAP, Anggodo bisa mengajukan permohonan gugatan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

''Anggodo Widjojo adalah saksi korban sehubungan diterbitkannya SKPP dalam perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah,'' ujarnya.

Sedangkan penulis buku 'Korupsi Bibit-Chandra', OC Kaligis menyatakan, praperadilan merupakan upaya yang dibenarkan hukum. Dia meminta KPK turut menahan Ari Muladi.  ''Sekarang kan anehnya, Ari Muladi seperti dilindungi KPK, padahal dia sudah mengakui memberikan uang ke Ade Raharja,'' katanya. Sedang Anggodo, lanjut Kaligis, yang disangka memberikan uang kepada pimpinan KPK melalui Ari Muladi, malah telah ditahan.

Itu merupakan kali ketiga gugatan praperadilan atas penerbitan SKPP untuk Bibit dan Chandra. Sebelumnya, gugatan juga diajukan tiga LSM (Hajar, Lepas, dan PPMI) serta Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum. (ken/fal/c5/oki)
Sumber: Jawa Pos, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan