Berkas Cirus ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga, tersangka kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan atas nama tersangka Gayus Tambunan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini (Kemarin) berkas perkara Cirus telah didaftarkan oleh Kejari Jaksel ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat pelimpahan berkas nomor B 675/APB/ Sel/Ft/O5/2011,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi kemarin.
Menurut Kapuspenkum, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Cirus Sinaga dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 e dan Pasal 23 UU No 31/99 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 12 e berisi soal sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Pasal 23 tentang menyalahgunakan kewenangan serta merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas nama terdakwa Gayus Tambunan. Adapun tim JPU yang menangani perkara Cirus Sinaga terdiri atas Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Mulyana. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 27 Mei 2011