Berkas Gayus Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas tersangka kasus mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atas kepemilikan uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 13 Juli 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad menjelaskan, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No20/2001 tentang Perubahan atas UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Selain itu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003,” ungkap Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, kemarin. Sebelumnya, berkas Gayus tersebut sejak 6 Mei 2011 telah dinyatakan lengkap atau P21. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 16 Juli 2011