Berkas Kasus Tabungan Prajurit Telah Lengkap
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib prajurit siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, kejaksaan belum memastikan berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan Tim Koneksitas dijadikan satu atau dipisah. Sudah pemberkasan, sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), ujar Ketua Tim Koneksitas Kejaksaan Agung Hendarman Supandji di kantornya kemarin. Saya lihat dulu besok.
Tim Koneksitas telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar di Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Prajurit. Ketiga tersangka adalah Kepala Badan Pengelola Kolonel Ngadimin, pemilik Yayasan Mahanein, Samuel Kristanto, dan pengusaha Dedy Budiman Garna.
Sebelum Tim Koneksitas menetapkan para tersangka tadi, Pusat Polisi Militer telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu mantan Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purnawirawan) Salim Mengga. Namun, Tim Koneksitas tidak menjadikan Salim Mengga sebagai tersangka.
Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal Hendardji Supandji menegaskan Salim Mengga tidak terbukti terkait dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka kini telah ditahan. Samuel Kristanto dan Dedy Budiman Garna berada di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Sedangkan Ngadimin berada di tahanan Pusat Polisi Militer.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso dalam rapat dengar pendapat di Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan soal dugaan korupsi dana tabungan prajurit. Yayasan Mahanein, Djoko mengungkapkan, mengajak Angkatan Darat bekerja sama untuk mendapat bantuan luar negeri. Angkatan Darat harus menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar sebagai jaminan bantuan luar negeri. Tapi akhir tahun lalu dana penjamin itu telah raib. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 27 September 2006