Berkas Korupsi DPRD Kutai Timur Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas penyidikan kasus korupsi senilai Rp 46,6 miliar dengan tersangka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur periode 1999-2004 Abdal Nanang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta. Berkas tersebut memuat 31 dakwaan dan diserahkan setelah penyidikan terhadap Abdal Nanang selesai dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Miyanto, Selasa (21/12), mengatakan hal ini. Setelah berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta, menurut Miyanto, pihaknya tinggal menunggu proses persidangan kasus korupsi tersebut.
Abdal Nanang merupakan tersangka dugaan penyelewengan dana Rp 46,6 miliar tahun anggaran 2001 dan 2002 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Miyanto juga menambahkan, pihaknya belum mencabut status tahanan kota Abdal Nanang. Status Abdal Nanang sekarang ini masih sebagai tahanan kota. Kalau keluar daerah, dia langsung akan kami tangkap, tegasnya.
Masalahnya, kata Miyanto, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kepada pengadilan, kewenangan penahanan Abdal Nanang sekarang berada di tangan pengadilan. Sekarang ini kewenangan penahanan ada pada pengadilan setelah berkas tersebut kami limpahkan, ujar Miyanto.
Jangan beri izin
Sementara itu, Kahal Al Bachry dari LSM Pokja 30 Kaltim mendesak agar Abdal Nanang tidak diberikan izin keluar daerah karena statusnya sebagai tersangka dan tahanan kota. Kahar mengatakan, pihaknya mendesak seluruh penegak hukum maupun gubernur agar tidak mengeluarkan izin bagi Abdal Nanang untuk meninggalkan Kota Sangatta.
Menurut Kahar, pihaknya sudah mengetahui adanya permintaan izin bagi mantan Ketua DPRD Kutai Timur tersebut untuk menunaikan ibadah haji. Ini di luar masalah agama, semuanya murni permasalahan hukum, tidak dibenarkan seorang tahanan kota keluar dari kota, katanya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Provinsi Kaltim M Jauhar Effendi membenarkan adanya permintaan izin kepada Gubernur Kaltim tentang rencana Abdal Nanang untuk naik haji tersebut.
Menurut Jauhar, saat ini surat tersebut masih dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. Belum ada keputusan atau disposisi dari Gubernur mengenai permintaan izin tersebut, masih harus dikonsultasikan dahulu dengan Biro Hukum, kata Jauhar. (RAY)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2004