Berkas Korupsi KPU Banten Bergulir ke Pengadilan

Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus korupsi pengadaan logistik pemilihan kepala daerah Banten 2006 Rp 1,2 miliar ke Pengadilan Negeri Serang kemarin. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten Tubagus Didi Hidayat Laksana dan Ketua Panitia Lelang Logistik Pilkada Banten Gaos Misbach.

Jaksa juga menyertakan 12 barang bukti dengan dua tersangka, antara lain satu bundel fotokopi bukti setoran uang dan satu bundel hasil lelang pengadaan logistik. Sedangkan Tubagus Didi Hidayat Laksana dan Gaos Misbach masih berada dalam tahanan. Kejaksaan menitipkan mereka di Rumah Tahanan Negara Serang. Ditahan untuk kepentingan penyidikan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang Rudi Rosadi kemarin.

Menurut Rudi, kedua tersangka telah menggelembungkan proyek pengadaan logistik pilkada senilai Rp 1,2 miliar, antara lain pengadaan buku panduan untuk kelompok panitia pemilihan suara, poster, dan surat suara. Ketua KPU yang menandatangani kesepakatan dengan pemenang proyek, padahal bukan wewenangnya, kata Rudi. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 10 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan